Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Konflik Shelter Anjing di Tabanan Memanas: Diduga Ada yang Melakukan Perusakan, Pemilik Lapor ke Polisi

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 27 September 2025 | 18:25 WIB
LAPOR POLISI : Dog Shelter Eva Sensuarti di Perumahan Cempaka Cluster Residence di Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Marga, Tabanan, yang alami persekusi. (juliadi/radar Bali)
LAPOR POLISI : Dog Shelter Eva Sensuarti di Perumahan Cempaka Cluster Residence di Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Marga, Tabanan, yang alami persekusi. (juliadi/radar Bali)

 

TABANAN, Radar Bali.id  – Konflik antara pemilik penampungan anjing (dog shelter) dengan warga di Perumahan Cempaka Cluster Residence, Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, kini memasuki ranah hukum.

Pemilik shelter, Eva Sensuarti,41, resmi melayangkan laporan ke Polres Tabanan atas dugaan perusakan dan persekusi setelah gerbang penampungannya dirusak.

Laporan ini teregistrasi dengan nomor: STP/298/IX/2025/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI.

Berawal dari Puluhan Menjadi Ratusan Ekor

Eva Sensuarti menjelaskan bahwa shelter yang ia kelola berada di lahan yang dikontraknya selama dua tahun (2024-2026) dan digunakan untuk menampung anjing liar.

"Awalnya jumlah anjing puluhan ekor dan kini telah bertambah menjadi ratusan ekor," ujar Eva saat ditemui di lokasi shelter miliknya, Jumat (26/9/2025).

Peningkatan drastis jumlah anjing inilah yang menjadi pemicu utama kemarahan warga. Warga setempat mengaku sudah hilang kesabaran karena tempat penampungan tersebut dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Keluhan utama warga meliputi suara gonggongan anjing yang bising dan masalah kotoran anjing yang berserakan.

Gagal Pindah, Perusakan pun Terjadi

Konflik ini sebelumnya telah dimediasi oleh Pemerintah Desa Beringkit Belayu. Dalam mediasi, tercapai kesepakatan bahwa Eva harus memindahkan shelter tersebut dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak April 2025 hingga batas waktu 10 September 2025.

Eva menyatakan dirinya siap mematuhi kesepakatan tersebut dan bahkan telah menyiapkan lokasi shelter baru di Kecamatan Penebel. Namun, ia terkendala waktu karena proses pembangunan shelter baru diperkirakan baru rampung pada Desember 2025.

Karena dinilai tidak memenuhi komitmen pemindahan pada batas waktu yang ditentukan, warga diduga melakukan tindakan perusakan di lokasi shelter pada 21 September lalu. Pintu gerbang shelter dilaporkan mengalami kerusakan.

"Nah itulah yang membuat saya melayangkan laporan tindak pidana pengerusakan (persekusi) ke SPKT Polres Tabanan," ungkap Eva.

Begini Keterangan Pihak Desa

Di sisi lain, Perbekel Desa Beringkit Belayu, I Gede Putu Suarta, membenarkan adanya shelter anjing milik Eva Sensuarti di wilayahnya yang berlokasi di area permukiman.

Perbekel membenarkan adanya keluhan warga karena kegaduhan dan peningkatan jumlah anjing. "Dia (Eva) ini kontrak lahan milik warga. Dan memang ada keluhan warga soal kegaduhan yang ditimbulkan oleh suara anjing. Awalnya 25 ekor, sekarang [jumlahnya mencapai 150-an," jelas Suarta.

Selain itu, pihak Desa juga mengungkapkan bahwa lokasi shelter tersebut belum memiliki izin resmi. Walaupun demikian, Perbekel menyatakan belum mengetahui secara pasti detail kejadian perusakan yang dilaporkan Eva ke polisi.

Kasus ini kini diserahkan sepenuhnya kepada Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut.[*]

Editor : Hari Puspita
#Shelter Anjing #tabanan #anjing peliharaan #perizinan