Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Banyak Warga Asing Beli Tanah di Tabanan Karena Harga Lebih Terjangkau, Dibandingkan di Ubud dan Canggu

Juliadi Radar Bali • Jumat, 14 November 2025 | 19:50 WIB
BAHAS WARGA ASING : Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (POA) di Ruang Rapat Sekda Tabanan. (juliadi/radra bali)
BAHAS WARGA ASING : Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (POA) di Ruang Rapat Sekda Tabanan. (juliadi/radra bali)

TABANAN, Radar Bali.id — Perlu pantauan khusus warga asing di Tabanan. Karena jumlah mereka cukup fantastis.

Orang asing yang menetap di Tabanan. Angkanya mencapai 153.000 warga. Ratusan ribu orang asing yang menetap di Tabanan harus dalam pengawasan ekstra ketat. Mengingat cukup banyak orang asing berulah di Bali. 

Sebanyak 153.000 warga negara asing tercatat menetap dengan jangka waktu tertentu di Kabupaten Tabanan itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (POA) yang digelar di Ruang Rapat Sekda Tabanan, Kamis (13/11/2025).

Rapat berlangsung dari Pukul 10.00 Wita hingga Pukul 12.00 WITA, dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, serta perangkat daerah antara lain Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satpol PP Kabupaten Tabanan.

Sekda Gede Susila menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah kunjungan orang asing di Tabanan memerlukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

“Jumlah warga asing yang masuk ke wilayah Tabanan mencapai 153 ribu orang. Karena kewenangan daerah dalam pengawasan orang asing terbatas, kami mengundang pihak Imigrasi dan Tim Pora untuk memperkuat sinergi dan berbagi informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan seluruh orang asing yang masuk ke Bali melalui bandara telah melalui proses seleksi ketat sebelum mendapatkan izin tinggal. 

Namun demikian, pihaknya menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

“Dari data sistem kami sejak 1 Januari hingga 12 November 2025, ada sekitar 153 ribu orang asing yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Mereka memiliki berbagai jenis izin tinggal,” ungkapnya.

Haryo juga menyebut, Tabanan kini menjadi incaran baru bagi warga asing setelah Ubud dan Canggu.

Karena di Tabanan harga tanah lebih terjangkau. Ini berdampak positif bagi ekonomi daerah, tetapi juga menimbulkan tantangan karena tidak semua orang asing memberikan kontribusi positif,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 154 orang asing telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar karena melanggar izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

“Kami di Imigrasi Denpasar terbuka 24 jam untuk berkoordinasi dengan instansi di daerah,” tegas Haryo.

Sementara itu, dari pihak Kepala Badan Kesbangpol Tabanan I Putu Dian Setiawan menyampaikan, masih terdapat sejumlah kendala dalam pengawasan di lapangan. 

Seperti minimnya data by name by address dari pihak imigrasi serta kurangnya partisipasi pengelola vila, homestay, dan perusahaan dalam melaporkan keberadaan orang asing ke aparat desa, kecamatan, atau kepolisian. "Jadi ini kendala kami ketika lakukan pengawasan di lapangan," pungkasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#tabanan #wna #orang asing #imigrasi