Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mandek Setahun! Perda Restrukturisasi Tiga Dinas di Tabanan Belum Realisasi, Ini Penyebabnya

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 22 November 2025 | 16:50 WIB
MASIH ADA KENDALA : Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila. (juliadi/radar bali)
MASIH ADA KENDALA : Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila. (juliadi/radar bali)

 

TABANAN, Radar Bali.id – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) mengenai penggabungan dan pemisahan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan telah disahkan oleh DPRD sejak tahun 2024, realisasinya di lapangan hingga kini masih tertunda. Perombakan struktur dinas ini masih menanti kebijakan penuh dari Bupati Tabanan.

Tiga dinas yang akan mengalami perubahan:

Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman), yang rencananya akan dipecah menjadi dua dinas terpisah:

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, mengungkapkan bahwa realisasi perubahan ini belum dapat dilaksanakan karena belum adanya arahan resmi dari Bupati Tabanan.

"Belum. Belum ada (arahan bupati)," kata Sekda Susila saat dihubungi pada Jumat (21/11/2025).

Menunggu Momen Pergeseran Jabatan

Susila memperkirakan rencana pemisahan dan penggabungan tiga dinas tersebut kemungkinan besar akan dilanjutkan oleh pimpinan daerah bertepatan dengan momen pergeseran atau mutasi jabatan berikutnya.

“Mungkin nanti pimpinan (akan melaksanakan). Ada pergeseran jabatan baru dipikirkan. Kalau Perdanya memang sudah ada. Tinggal pengisian jabatan saja,” jelasnya.

Sekda menegaskan bahwa perombakan dinas atau badan di birokrasi Pemkab Tabanan merupakan kewenangan penuh dari Bupati sebagai kebijakan pimpinan.

Aturan Pelaksanaan Tupoksi Masih Diproses

Secara aturan, Susila memastikan bahwa dasar hukum untuk perubahan struktur ini sudah siap. Namun, untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) pasca-pemisahan dan penggabungan, masih diperlukan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

“Untuk pelaksanaan tupoksi melalui Perbup. Ini sedang berproses. Masing-masing kepala dinas, kepala bidang, dan jabatan fungsional (tugasnya apa),” bebernya.

Pada prinsipnya, struktur kelembagaan sudah ada. "Rumahnya ada. Jabatannya sudah ada. Pelaksanaan tugasnya perlu dituangkan ke dalam Perbup. Tentu kalau sudah selesai (semuanya), bupati akan ambil kebijakan," tambahnya.

Alasan Utama Restrukturisasi:

Sekda Susila juga menjelaskan alasan di balik rencana perubahan ini:

Editor : Hari Puspita
#pemkab tabanan #perda #restrukturisasi #struktural baru