Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tabanan Dihadapkan 4.575 Rumah Tak Layak Huni, Pemkab Minta Kenaikan Bantuan Stimulan jadi Rp 50 Juta

Juliadi Radar Bali • Kamis, 27 November 2025 | 15:56 WIB
ilustrasi bedah rumah. (Jawa Pos.com-Radar Bojonegoro-Ainur Ochiem)
ilustrasi bedah rumah. (Jawa Pos.com-Radar Bojonegoro-Ainur Ochiem)

TABANAN, Radar Bali.id – Penanganan ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Berdasarkan data, tercatat masih ada 4.575 unit RTLH yang dimiliki warga asli Tabanan.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Pemkab Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) baru mampu menuntaskan pembangunan sebanyak 139 unit RTLH. Angka ini jauh dari jumlah total yang harus diselesaikan.

Anggaran Terbatas, Andalkan CSR dan APBD Kecil

Plt Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, mengakui bahwa penanganan RTLH menghadapi kendala serius, terutama keterbatasan anggaran daerah.

Saat ini, Pemkab masih mengandalkan bantuan CSR dari pihak swasta, di samping dukungan pembiayaan yang bersumber dari APBD Tabanan. Bahkan untuk tahun 2025, program RTLH melalui APBD hanya dapat menyasar 32 titik, ditambah 8 titik yang mengandalkan bantuan CSR dari bank.

"Keterbatasan anggaran daerah ini menjadi kendala untuk menuntaskan penanganan rumah tidak layak huni di Tabanan. Sehingga kemarin sudah kami mohon kepada Menteri Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) agar dapat juga diberikan bantuan RTLH," ungkap Dedy, Rabu (26/11/2025).

Nilai Bantuan Rp 30 Juta Dinilai Nanggung, Masih Kurang

Saat ini, bantuan pembiayaan yang diberikan kepada warga penerima RTLH berupa material bahan bangunan dengan nilai Rp 30 juta per unit. Pengerjaan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.

Dedy menegaskan bahwa nilai stimulan saat ini diusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp 50 juta per unit pada tahun 2026 mendatang.

Alasannya, penambahan nilai bantuan stimulan RTLH ini sangat diperlukan agar rumah yang dibantu benar-benar dapat difungsikan secara layak, bukan hanya disentuh separuh jalan.

“Kami ajukan permohonan penambahan nilai pada tahun 2026 untuk memastikan rumah itu bisa difungsikan. Karena nilai stimulan Rp 30 juta serba nanggung, belum bisa menuntaskan dan tidak sesuai kebutuhan di lapangan,” jelas Dedy.

Penanganan RTLH di Tabanan selama ini dilakukan melalui bantuan stimulan bahan material bangunan seperti semen, pasir, dan koral. Program ini bersifat stimulan, sehingga partisipasi masyarakat dalam bentuk gotong royong menjadi faktor utama.

Penerima bantuan stimulan RTLH ini diprioritaskan untuk keluarga miskin, bahkan tahun 2024 lalu fokus pada penanganan keluarga miskin ekstrem yang terdata dalam base data EL-RTLH.[*]

Editor : Hari Puspita
#bedah rumah #Keterbatasan Anggaran #tabanan #rumah tidak layak huni