TABANAN, Radar Bali.id – Seorang operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Jegu, Penebel, Tabanan, dituntut hukuman berat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Terdakwa, I Gede Putu Pastika Wisnawa,37, terancam tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa, yang merugikan negara hingga Rp 850,5 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (27/11/2025) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, membenarkan bahwa kasus korupsi dana Desa Jegu yang menjerat I Gede Putu Pastika Wisnawa telah memasuki agenda sidang tuntutan.
Terbukti Gelapkan Dana Desa 2023-2024
Dalam surat tuntutannya, Tim JPU menyatakan bahwa terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai operator Siskeudes, terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi Dana Desa Jegu sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
"Perbuatan terdakwa terbukti menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya secara berlanjut," ungkap I Made Santiawan, Minggu (30/11/2025).
Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Selain tuntutan pidana kurungan badan selama tujuh tahun, JPU juga menuntut beberapa hukuman tambahan, yaitu:
Pidana Denda: Sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Uang Pengganti: Membayar kerugian negara sebesar Rp 660,6 juta.
Terdakwa wajib membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita untuk dilelang.
"Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka terdakwa diancam pidana penjara tambahan selama tiga tahun enam bulan," jelas Santiawan.
Menanggapi tuntutan yang dinilai tinggi oleh terdakwa, Santiawan menyebutkan bahwa I Gede Putu Pastika Wisnawa telah menggunakan haknya untuk mengajukan Pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.[*]
Editor : Hari Puspita