Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

KECEWA BERAT! Mantan Manajer DTW Jatiluwih Sesalkan Penutupan 13 Akomodasi, Singgung Nasib Ratusan Pekerja Lokal

Juliadi Radar Bali • Jumat, 5 Desember 2025 | 21:31 WIB
KECEWA KEBIJAKAN YANG TIDAK BIJAK : Mantan manajer operasional DTW Jatiluwih I Nengah Sutirtaya. (juliadi/radar bali)
KECEWA KEBIJAKAN YANG TIDAK BIJAK : Mantan manajer operasional DTW Jatiluwih I Nengah Sutirtaya. (juliadi/radar bali)

 

TABANAN, RadarBali.id – Keputusan penutupan 13 akomodasi pariwisata di kawasan DTW Jatiluwih, Penebel, Tabanan oleh Panitia Kasus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan Provinsi Bali bersama Pemkab Tabanan menuai kritik keras. Salah satunya datang dari I Nengah Sutirtaya, Mantan Manajer Operasional DTW Jatiluwih.

Sutirtaya secara terbuka menyatakan sangat menyayangkan langkah penutupan tersebut. Ia menegaskan bahwa masalah pariwisata di Jatiluwih ibarat gula yang akan selalu mengundang semut, di mana bukan hanya masyarakat lokal, tetapi juga investor luar yang tertarik membangun usaha.

Awal Mula DTW dan Keterlibatan Masyarakat

Menurut Sutirtaya, pembentukan DTW Jatiluwih pada tahun 2014 silam sejatinya bertujuan untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya petani, melalui pembagian hasil pengelolaan DTW.

"Diharapkan pula masyarakat terlibat dalam kegiatan pariwisata di DTW Jatiluwih," ujarnya, Kamis (4/12/2025) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat lokal yang terlibat dalam kegiatan di kawasan wisata mencapai sekitar 90 persen. Hal ini wajar, mengingat dari 900 Kepala Keluarga (KK) di Jatiluwih, sekitar 60 persen atau 527 KK memiliki lahan pertanian (sawah) yang kini menjadi kawasan wisata. Selain itu, lahan pertanian milik masyarakat lokal di kawasan tersebut juga selalu membayar pajak.

"Maka wajar masyarakat ingin terlibat dalam kegiatan pariwisata saat ini. Namun, koridor tetap sesuai dresta (tatanan/ketentuan) masyarakat lokal setempat," ungkapnya.

Aturan Lokal Jauh Lebih Ketat

Sutirtaya membantah anggapan bahwa pembangunan oleh warga merusak kawasan. Ia menyebut, sepengetahuannya, masyarakat justru menata kawasan dan berpegangan pada tatanan lokal (dresta) ketika ingin berusaha di Jatiluwih.

"Misalnya luasan lahan pertanian 20 are, petani hanya dapat memanfaatkan lahan mereka untuk usaha kegiatan pariwisata di bawah 10 persen. Itu sebenarnya gambaran blue print DTW Jatiluwih, semua berkolaborasi dalam pengelolaannya," tutur Sutirtaya.

Ia merasa menyesal seolah-olah masyarakat, sebagai pemilik lahan yang menjadi daya tarik wisata, tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan pariwisata.

Ratusan Pekerja Lokal Terdampak dan Isu Pelanggaran Lain

Sutirtaya menyoroti dampak langsung dari penutupan ini, yakni nasib sekitar 300 orang karyawan lokal yang berasal dari Jatiluwih dan desa penyangga. Ratusan pekerja ini mayoritas adalah anak-anak petani pemilik lahan di kawasan tersebut.

"Konsep kami membangun kawasan wisata Jatiluwih adalah agar menyerap pekerja lokal, tidak harus mereka bekerja keluar. Kalau sekarang tempat usahanya ditutup, keberlanjutan dan jaminan terhadap pekerja lokal ini seperti apa dari pemerintah? Masak harus bekerja mencari di luar kembali atau bakal menganggur," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan moratorium. Sutirtaya beralasan bahwa Peraturan RTRW yang baru terbit tahun 2023, sementara sebagian besar akomodasi di Jatiluwih sudah terbangun jauh sebelumnya.

Sutirtaya juga menyinggung adanya potensi pelanggaran lain di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) tersebut.

"Tidak hanya 13 akomodasi pariwisata, tetapi jumlah puluhan yang melanggar. Bahkan Manajer DTW Jatiluwih yang baru membangun landasan heliped di tengah lahan subak," bebernya, menuntut pemerintah untuk turun dan memberikan solusi kepada masyarakat.[*]

Editor : Hari Puspita
#Pansus TRAP #Jatiluwih #tabanan #akomodasi wisata #sanksi pelanggaran