TABANAN, RadarBali.id – Keputusan penutupan 13 akomodasi pariwisata di kawasan DTW Jatiluwih, Penebel, Tabanan oleh Panitia Kasus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan Provinsi Bali bersama Pemkab Tabanan menuai kritik keras. Salah satunya datang dari I Nengah Sutirtaya, Mantan Manajer Operasional DTW Jatiluwih.
Sutirtaya secara terbuka menyatakan sangat menyayangkan langkah penutupan tersebut. Ia menegaskan bahwa masalah pariwisata di Jatiluwih ibarat gula yang akan selalu mengundang semut, di mana bukan hanya masyarakat lokal, tetapi juga investor luar yang tertarik membangun usaha.
Awal Mula DTW dan Keterlibatan Masyarakat
Menurut Sutirtaya, pembentukan DTW Jatiluwih pada tahun 2014 silam sejatinya bertujuan untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya petani, melalui pembagian hasil pengelolaan DTW.
"Diharapkan pula masyarakat terlibat dalam kegiatan pariwisata di DTW Jatiluwih," ujarnya, Kamis (4/12/2025) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat lokal yang terlibat dalam kegiatan di kawasan wisata mencapai sekitar 90 persen. Hal ini wajar, mengingat dari 900 Kepala Keluarga (KK) di Jatiluwih, sekitar 60 persen atau 527 KK memiliki lahan pertanian (sawah) yang kini menjadi kawasan wisata. Selain itu, lahan pertanian milik masyarakat lokal di kawasan tersebut juga selalu membayar pajak.
"Maka wajar masyarakat ingin terlibat dalam kegiatan pariwisata saat ini. Namun, koridor tetap sesuai dresta (tatanan/ketentuan) masyarakat lokal setempat," ungkapnya.
Aturan Lokal Jauh Lebih Ketat
Sutirtaya membantah anggapan bahwa pembangunan oleh warga merusak kawasan. Ia menyebut, sepengetahuannya, masyarakat justru menata kawasan dan berpegangan pada tatanan lokal (dresta) ketika ingin berusaha di Jatiluwih.
- Masyarakat tidak boleh memanfaatkan 100 persen lahan pertanian.
- Ada pembagian lahan sistem pengarep dan siluan yang tidak boleh dibangun.
- Pembangunan tidak boleh lebih dari 10 persen dari luas lahan yang dimiliki petani.
"Misalnya luasan lahan pertanian 20 are, petani hanya dapat memanfaatkan lahan mereka untuk usaha kegiatan pariwisata di bawah 10 persen. Itu sebenarnya gambaran blue print DTW Jatiluwih, semua berkolaborasi dalam pengelolaannya," tutur Sutirtaya.
Ia merasa menyesal seolah-olah masyarakat, sebagai pemilik lahan yang menjadi daya tarik wisata, tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan pariwisata.
Ratusan Pekerja Lokal Terdampak dan Isu Pelanggaran Lain
Sutirtaya menyoroti dampak langsung dari penutupan ini, yakni nasib sekitar 300 orang karyawan lokal yang berasal dari Jatiluwih dan desa penyangga. Ratusan pekerja ini mayoritas adalah anak-anak petani pemilik lahan di kawasan tersebut.
"Konsep kami membangun kawasan wisata Jatiluwih adalah agar menyerap pekerja lokal, tidak harus mereka bekerja keluar. Kalau sekarang tempat usahanya ditutup, keberlanjutan dan jaminan terhadap pekerja lokal ini seperti apa dari pemerintah? Masak harus bekerja mencari di luar kembali atau bakal menganggur," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan moratorium. Sutirtaya beralasan bahwa Peraturan RTRW yang baru terbit tahun 2023, sementara sebagian besar akomodasi di Jatiluwih sudah terbangun jauh sebelumnya.
Sutirtaya juga menyinggung adanya potensi pelanggaran lain di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) tersebut.
"Tidak hanya 13 akomodasi pariwisata, tetapi jumlah puluhan yang melanggar. Bahkan Manajer DTW Jatiluwih yang baru membangun landasan heliped di tengah lahan subak," bebernya, menuntut pemerintah untuk turun dan memberikan solusi kepada masyarakat.[*]
Editor : Hari Puspita