TABANAN, Radar Bali.id – Polres Tabanan memperketat keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 melalui Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam di Tabanan pada Sabtu malam (6/12/2025) hingga Minggu dini hari (7/12/2025).
Gelar Tes Urine Acak di Tiga Lokasi
Razia yang berlangsung sejak pukul 22.00 Wita hingga 02.00 Wita ini menyasar tiga lokasi hiburan malam, yaitu:
- New Bali Heppi (Pesiapan, Desa Dauh Peken)
- Capung Mas Family Karaoke (Banjar Demung, Desa Kediri)
- Kenzi Cafe, Bar & Karaoke (Banjar Buwit, Desa Buwit, Kediri)
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan utama untuk menjaga kondusivitas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba menjelang akhir tahun.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan identitas dan barang bawaan pengunjung, hingga puncaknya melakukan tes urine secara acak di tempat.
”Setidaknya ada 16 orang pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam dites urine secara langsung di lokasi. Dari pemeriksaan, baik pengunjung dan karyawan, tidak ditemukan indikasi positif penggunaan narkoba. Hasil urine negatif semua,” ungkap AKBP Bayu Pati.
Meskipun razia narkoba menunjukkan hasil nihil, Kapolres tetap menghimbau para pengusaha tempat hiburan malam untuk terus taat aturan dan bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Satlantas Turun ke Jalan, 14 Pengendara Ditilang
Selain razia di tempat hiburan malam, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan juga menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Raya Bay Pass Nyanyi - Tanah Lot.
Razia ini menyasar kelengkapan surat kendaraan, senjata tajam (sajam), dan bahan berbahaya lainnya. Hasilnya, sebanyak 14 pengguna kendaraan bermotor diperiksa dan dikenakan sanksi tilang, dengan rincian:
- 5 pelanggar tidak menggunakan helm
- 6 pelanggar tanpa plat nomor kendaraan
- 1 pelanggar menggunakan knalpot brong
- 1 pelanggar tidak memiliki SIM
- 1 pelanggar tanpa STNK
”Pengguna kendaraan bermotor yang tidak melengkapi surat-surat selain diberikan teguran juga dilakukan tilang,” tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita