TABANAN, Radar Bali.id – Kepastian besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan untuk tahun 2026 masih menjadi tanda tanya besar. Pemerintah Kabupaten Tabanan belum dapat mengambil keputusan final karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja, UMKM dan Koperasi Tabanan, I Wayan Muder, mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten di Indonesia masih dalam posisi menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Semua kabupaten masih menunggu saat ini. Menunggu peraturan pemerintah pusat. Bahkan belum ada informasi dan instruksi untuk pembahasan UMK di Provinsi (Bali)," ungkap I Wayan Muder, Senin (8/12/2025).
Muder menjelaskan, jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pembahasan UMK seharusnya sudah dimulai pada November agar bisa diumumkan pada Desember. Namun, hingga saat ini, belum ada sinyal resmi dari pusat, termasuk untuk pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.
Jika kebijakan UMK dari pusat belum terbit hingga akhir Desember 2025, Pemkab Tabanan akan terpaksa mengacu pada instruksi presiden dan regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
Aturan tersebut menetapkan kenaikan UMK mengacu pada formula berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL), dengan kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen.
Sebagai informasi, UMK Tabanan pada tahun 2025 adalah Rp 3.102.520, naik dari Rp 2.913.164 pada tahun 2024. "Yang jelas pembahasan UMK tahun 2026 ini masih mengambang dari pemerintah pusat, kami masih menunggu," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita