TABANAN, Radar Bali.id – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Hal ini sejalan dengan persiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada tahun 2026 mendatang.
Dukungan tersebut dipertegas dengan penandatanganan komitmen bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) yang diikuti oleh kepala daerah se-Bali. Sanjaya menilai, langkah ini merupakan terobosan hukum yang lebih adil dan humanis.
"Pidana kerja sosial bertujuan untuk mengurangi overcrowding atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Fokusnya bukan semata-mata penghukuman, melainkan memberikan kesempatan terpidana untuk berkontribusi positif di tengah masyarakat," kata Sanjaya, Kamis (18/12/2025).
Menurut Sanjaya, sanksi ini akan memberikan manfaat ganda. Bagi pelaku tindak pidana ringan, mereka tidak perlu mendekam di balik jeruji besi, melainkan menjalani kegiatan produktif yang menyentuh kepentingan publik.
"Ini adalah upaya memulihkan hubungan sosial. Kami di Tabanan siap mendukung kebijakan Kejaksaan Agung RI agar penegakan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita