TABANAN, Radar Bali.id – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Tabanan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 resmi disepakati naik sebesar Rp 185.158,42. Dengan kenaikan ini, UMK Tabanan yang sebelumnya Rp 3.102.000 pada tahun 2025, akan menjadi Rp 3.287.678,87 mulai 1 Januari 2026.
Keputusan ini lahir dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha (Apindo), dan Pemerintah Daerah.
Kabid Hubungan Industrial Disnakerkop UKM Tabanan, I Wayan Muder, menjelaskan bahwa penentuan angka ini menggunakan indeks alfa 0,7 sebagai titik tengah.
"Pemerintah Pusat memberikan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Kami sepakat mengambil angka tengah di 0,7," jelas Muder, Minggu (21/12/2025).
Meski telah disepakati, Ketua DPC KSPSI Tabanan, I Ketut Budiarsa, mengungkapkan bahwa pihak pekerja sebenarnya mengusulkan alfa maksimal 0,9 agar upah bisa mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bali sebesar Rp 5 juta.
Namun, demi menjaga kondusivitas dan menghindari konflik di lapangan, angka 0,7 akhirnya diterima oleh semua pihak.
Saat ini, draf UMK tersebut sedang diajukan kepada Bupati Tabanan untuk mendapatkan rekomendasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Bali dalam waktu dekat.[*]
Editor : Hari Puspita