Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sah! UMK Tabanan 2026 Naik Menjadi Rp 3,28 Juta, Ini Rincian Kenaikannya

Juliadi Radar Bali • Senin, 22 Desember 2025 | 13:18 WIB
Ilustrasi UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

TABANAN, Radar Bali.id – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Tabanan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 resmi disepakati naik sebesar Rp 185.158,42. Dengan kenaikan ini, UMK Tabanan yang sebelumnya Rp 3.102.000 pada tahun 2025, akan menjadi Rp 3.287.678,87 mulai 1 Januari 2026.

Keputusan ini lahir dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha (Apindo), dan Pemerintah Daerah.

Kabid Hubungan Industrial Disnakerkop UKM Tabanan, I Wayan Muder, menjelaskan bahwa penentuan angka ini menggunakan indeks alfa 0,7 sebagai titik tengah.

"Pemerintah Pusat memberikan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Kami sepakat mengambil angka tengah di 0,7," jelas Muder, Minggu (21/12/2025).

Meski telah disepakati, Ketua DPC KSPSI Tabanan, I Ketut Budiarsa, mengungkapkan bahwa pihak pekerja sebenarnya mengusulkan alfa maksimal 0,9 agar upah bisa mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bali sebesar Rp 5 juta.

Namun, demi menjaga kondusivitas dan menghindari konflik di lapangan, angka 0,7 akhirnya diterima oleh semua pihak.

Saat ini, draf UMK tersebut sedang diajukan kepada Bupati Tabanan untuk mendapatkan rekomendasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Bali dalam waktu dekat.[*]

Editor : Hari Puspita
#tabanan #umk #kenaikan upah #naik gaji