TABANAN, Radar Bali.id – Menjamurnya pembangunan akomodasi pariwisata yang menabrak aturan di Kabupaten Tabanan memicu reaksi keras dari pihak legislatif.
Menindaklanjuti temuan sidak terkait vila dan tanah kavling yang melanggar sempadan sungai hingga menyerobot Lahan Sawah Dilindungi (LSD), DPRD Tabanan menggelar rapat koordinasi khusus dengan pihak eksekutif, Selasa (3/2/2026).
Rapat yang menghadirkan Satpol PP, Dinas Perizinan, para camat, hingga perbekel dan kepala wilayah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai RTRW dan RDTR.
Temuan Sidak Hanya "Fenomena Gunung Es"
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan di tiga kecamatan (Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur) beberapa waktu lalu hanyalah sebagian kecil dari sampel yang ada.
"Pelanggaran tidak menutup kemungkinan terjadi secara masif di kecamatan lain. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh," ujar Omardani usai rapat.
Salah satu temuan mencolok berada di Desa Pandak Gede, di mana terdapat tanah kavling dan pembangunan vila yang melanggar sempadan sungai serta tidak memiliki izin resmi. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada pembangunan Vila Amarta di kawasan Pasut, Kerambitan.
Tindak Tegas, Namun Tetap Beri Ruang Perizinan
Meski mendorong penindakan hukum, Omardani memberikan catatan agar pemerintah tetap memberikan ruang bagi pengusaha untuk mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku. Namun, ia menekankan agar aparat dari tingkat terbawah tidak "main mata" dengan pelanggar.
"Poin utamanya adalah konsistensi. Pemerintah tingkat bawah, mulai dari Kawil, Perbekel, hingga Camat harus ikut mengawasi RTRW dan RDTR karena itu produk hukum daerah," tegasnya.
Alasan Kekurangan Personel Dinilai Tak Diterima
Menanggapi seringnya alasan klasik kekurangan petugas di lapangan, Omardani meminta Satpol PP dan OPD terkait untuk lebih kreatif dalam berkoordinasi. Menurutnya, bantuan pengawasan bisa melibatkan perangkat desa setempat guna mempersempit ruang gerak pengembang nakal.
"Harus tegas. Kalau kekurangan petugas penegak perda jangan dijadikan alasan, karena bisa koordinasi lintas OPD dan bantuan dari pemerintah desa," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita