JAKARTA, Radar Bali.id – Demi mencari kepastian hukum, Perbekel Desa Kukuh, I Nyoman Widhi Adnyana, bersama akademisi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali, mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dengan nomor perkara 66/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti penggunaan frasa "kerugian keuangan negara" yang dianggap tidak konsisten. Para pemohon menilai ada kerancuan antara Pasal 20 ayat (2) dan (4) dengan ayat (5) dan (6) yang menggunakan istilah berbeda.
"Ketidaksinkronan ini menimbulkan masalah di lapangan. Batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana menjadi kabur," ungkap Widhi Adnyana usai persidangan di MK, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, istilah "kerugian negara" seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi yang bersifat pemulihan, bukan pemidanaan seperti dalam kasus korupsi. Langkah ini diambil untuk melindungi aparatur desa agar tidak mudah dikriminalisasi atas kesalahan yang bersifat administratif.
Dalam sidang perdana, Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas argumentasi. Widhi menegaskan pihaknya akan memanfaatkan waktu tersebut untuk memperkuat landasan hukum sebelum batas akhir pengumpulan pada 5 Maret 2026.[*]
Editor : Hari Puspita