TABANAN, Radar Bali.id – Kepastian proyek strategis nasional (PSN) Tol Gilimanuk-Mengwi kembali dipertanyakan. Setelah masa Penetapan Lokasi (Penlok) di Kabupaten Jembrana berakhir, kini giliran wilayah Tabanan yang akan habis masa penloknya pada 7 Maret mendatang.
Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan kejelasan terkait pembebasan lahan warga.
Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi wilayah Tabanan, I Nyoman Arnawa, meluapkan kekecewaannya. Ia menyebut proyek ini seolah hanya menjadi "janji manis" pemerintah pusat dan daerah yang tak kunjung terealisasi.
"Sudah empat setengah tahun tanah warga di-Penlokkan. Ada yang digarap, ada yang didiamkan karena dipatok. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut sama sekali," ujar Arnawa yang juga Perbekel Desa Lalanglinggah, Kamis (26/2/2026).
Arnawa mendesak pemerintah untuk segera memberikan pengumuman resmi. Menurutnya, jika proyek memang tidak dilanjutkan, status blokir pada aset tanah warga harus segera dibuka agar bisa dimanfaatkan secara ekonomi atau diperjualbelikan secara normal.
"Masyarakat sudah putus asa karena tidak ada progres. Kami minta kejelasan: kalau lanjut kapan dibayar, kalau batal segera kembalikan hak aset warga," tegasnya.
Sebagai informasi, proyek tol sepanjang 98,8 kilometer ini awalnya diproyeksikan menelan investasi sebesar Rp25,4 triliun dan masuk dalam RPJMN 2025-2029. Namun, ketidakjelasan pendanaan dan masa berlaku penlok yang hampir habis kini membuat warga di 58 desa terdampak berada dalam posisi menggantung.[*]
Editor : Hari Puspita