Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Akhirnya Eks Kantor Camat Tabanan Resmi Jadi Kantor Imigrasi, Beroperasi Maret Ini

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:05 WIB

BERUBAH FUNGSI : Gedung Kantor Camat Tabanan yang berlokasi di Jalan Arjuna No. 9 Desa Delod Peken Tabanan yang kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. (juliadi)
BERUBAH FUNGSI : Gedung Kantor Camat Tabanan yang berlokasi di Jalan Arjuna No. 9 Desa Delod Peken Tabanan yang kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. (juliadi)

 

TABANAN,Radar Bali.id – Warga Tabanan kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Denpasar untuk mengurus paspor atau visa.

Bekas gedung Kantor Camat Tabanan di Jalan Arjuna No. 9 resmi difungsikan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan setelah dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai aset daerah, Selasa (24/2/2026).

Sekda Tabanan, I Gede Susila, menyatakan bahwa jika tidak ada kendala teknis, kantor tersebut akan mulai beroperasi pada awal Maret 2026.

Langkah ini diambil untuk mempercepat layanan keimigrasian bagi masyarakat lokal, terutama generasi muda yang akan bekerja ke luar negeri.

“Selain mempermudah urusan administrasi warga, keberadaan kantor ini sangat strategis untuk pengawasan orang asing. Data tahun 2025 menunjukkan ada sekitar 153.000 WNA yang tinggal di Tabanan. Koordinasi kini bisa lebih cepat dilakukan,” ujar Susila, Jumat (28/2/2026).

Pemilihan lokasi ini dinilai tepat karena gedung eks Kantor Camat tersebut sudah tidak digunakan lagi setelah pusat pemerintahan Kecamatan Tabanan berpindah ke Desa Bongan.[*]

Editor : Hari Puspita
#kantor imigrasi #pengawasan orang asing #wna #warga asing