TABANAN, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi membuka lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk mengisi empat posisi eselon II (Kepala Organisasi Perangkat Daerah) yang lowong.
Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah pejabat yang memasuki masa pensiun serta untuk penyegaran struktur organisasi di lingkungan Pemkab Tabanan.
Adapun empat jabatan strategis yang kini diperebutkan adalah:
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR).
- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
- Sekretaris DPRD (Sekwan) Tabanan.
Jadwal dan Proses Seleksi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Nyoman Sastra Wiguna, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran telah dibuka sejak 9 Maret hingga 27 Maret 2026 mendatang. Seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan melalui jalur resmi.
"Pengumuman lelang jabatan dengan proses seleksi ini sudah dapat diakses melalui website resmi BKPSDM," ujar Sastra Wiguna, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan jadwal yang dirilis, tahapan seleksi akan berlangsung cukup ketat. Seleksi administrasi dan penilaian rekam jejak dimulai pada 10 hingga 30 Maret. Selanjutnya, para kandidat yang lolos akan mengikuti assessment test pada 1 April, penulisan makalah pada 6 April, hingga tes wawancara pada 7 April. Hasil akhir dari rangkaian seleksi ini dijadwalkan akan diumumkan pada 9 April 2026.
Menunggu Persetujuan BKN Terkait adanya beberapa jabatan lowong lainnya yang belum ikut dilelang dalam gelombang ini, Sastra menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses koordinasi.
"Kami harus menunggu persetujuan administrasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jabatan mana yang sudah disetujui, itulah yang terlebih dahulu kami laksanakan proses lelangnya," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjamin objektivitas pengisian jabatan ini.
"Pengisian jabatan yang kosong ini dilakukan secara berproses karena harus mematuhi mekanisme aturan, termasuk menunggu persetujuan dari BKN maupun Pemerintah Provinsi Bali," singkat Bupati Sanjaya pada Rabu kemarin. [*]
Editor : Hari Puspita