132 Narapidana Lapas Tabanan Terima Remisi Nyepi dan Idul Fitri

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Senin, 23 Maret 2026 | 19:57 WIB

POTONGAN HUKUMAN : Suasana pemberian remisi khusus harri raya kepada warga binaan di Lapas Kelasa IIB Tabanan. (juliadi/radar bali)
POTONGAN HUKUMAN : Suasana pemberian remisi khusus harri raya kepada warga binaan di Lapas Kelasa IIB Tabanan. (juliadi/radar bali)

 

TABANAN, Radar Bali.id – Momentum langka bertemunya Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan. Pemerintah resmi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 132 narapidana yang dinilai berkelakuan baik.

Penghargaan berupa pemotongan masa tahanan ini diberikan dalam dua gelombang:

Remisi Nyepi diberikan kepada 84 warga binaan beragama Hindu dengan besaran potongan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Remisi Idul Fitri kali ini diterima  48 warga binaan beragama Islam, dengan rincian mayoritas mendapatkan pengurangan 1 bulan.

Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar hadiah gratis. "Ini adalah bentuk penghargaan atas disiplin dan kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan," ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Ia berharap momen suci kedua agama ini menjadi ajang refleksi bagi para warga binaan untuk berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
Hari Raya Idulfitri remisi lapas tabanan hari raya nyepi