TABANAN, RadarBali.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan layanan publik tetap berjalan di tengah masa libur dan cuti bersama Nyepi serta Lebaran.
Mal Pelayanan Publik (MPP) di bawah naungan DPMPTSP Tabanan tetap membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki urusan mendesak pada Senin (23/3/2026) dan Selasa (24/3/2026).
Meskipun beroperasi, pelayanan diberikan secara terbatas. Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk membantu warga yang tidak bisa menunda urusan administrasinya.
Detail Operasional Terbatas
- Jadwal: Senin, 23 Maret & Selasa, 24 Maret 2026.
- Waktu Layanan: Pukul 09.00 hingga 12.00 WITA (Setengah hari).
- Layanan Prioritas: Administrasi Kependudukan (Disdukcapil) dan urusan perpajakan seperti PBB-P2 (Badan Keuangan Daerah).
“Intinya kami ingin mengefektifkan pelayanan publik bagi masyarakat yang keperluannya tidak bisa ditunda,” tegas Dedy. Selain MPP, fasilitas kesehatan seperti RSUD Tabanan dan RSUD Singasana juga dipastikan tetap beroperasi penuh. Seluruh layanan di MPP Tabanan akan kembali normal sesuai jam operasional biasa mulai Rabu, 25 Maret 2026.[*]
Editor : Hari Puspita