TABANAN, Radar Bali.id – Mengikuti jejak TPA Suwung Denpasar, Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan TPA Mandung dari ancaman kelebihan muatan (overload). Mulai 1 Mei 2026, TPA yang berlokasi di Desa Sembung Gede ini hanya akan menerima sampah residu.
Kebijakan ini merupakan upaya darurat untuk menekan volume tumpukan sampah yang kian menggunung. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan tengah menggencarkan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan desa adat untuk menyamakan persepsi di tingkat akar rumput.
Baca Juga: TPA Mandung Aman untuk 5 Tahun ke Depan, Bupati Sanjaya Minta Warga Tetap Olah Sampah dari Rumah
Plt Kepala DLH Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menegaskan bahwa kunci keberhasilan aturan ini terletak pada pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.
“Poinnya adalah masyarakat wajib memilah sampah. Desa adat akan menjadi pilar utama dalam menggerakkan kesadaran ini agar sampah yang sampai ke TPA benar-benar hanya residu,” ujar Rai Dwipayana, Rabu (8/4/2026).
Revitalisasi TPS3R dan Bank Sampah
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Tabanan tengah memetakan kembali infrastruktur pengolahan sampah yang mangkrak. Berdasarkan data DLH, tantangan besar menanti karena terdapat 12 unit TPS3R yang tidak aktif dari total 44 unit. Selain itu, sebanyak 206 unit bank sampah dari total 439 unit juga perlu dihidupkan kembali.
Selain mengandalkan TPS3R, penguatan ribuan "teba modern" di tingkat desa juga akan diintensifkan sebagai solusi pengolahan sampah organik secara mandiri.
Penataan TPA Mandung untuk Cegah Titik Api
Sembari menunggu pemberlakuan aturan baru, penataan di internal TPA Mandung terus dilakukan. Metode open dumping yang sekadar menimbun sampah mulai ditinggalkan dan diganti dengan sistem controlled landfill.
"Kami lakukan penimbunan dengan tanah dan menatanya menjadi terasiring secara bertahap sesuai zona. Ini juga untuk mengurangi risiko munculnya titik api," jelas Rai Dwipayana yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Tabanan.
Guna memastikan pengawasan berjalan maksimal, petugas disiagakan melakukan piket 24 jam di lokasi TPA. Tak jarang, petugas sudah mulai memulangkan truk atau kendaraan warga yang kedapatan membawa sampah non-residu ke lokasi tersebut sebagai bagian dari prapelaksanaan aturan baru bulan depan.[*]
Editor : Hari Puspita