Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Senasib dengan TPA Suwung, TPA Mandung Overload, Tabanan Setop Sampah Bukan Residu Per 1 Mei 2026

Juliadi Radar Bali • Kamis, 9 April 2026 | 09:50 WIB
MENGGUNUNG : TPA Mandung, di Desa Sembung Gede, Kerambitan Tabanan yang dalam waktu dekat mulai 1 Mei hanya terima sampah residu. (juliadi/radar bali)
MENGGUNUNG : TPA Mandung, di Desa Sembung Gede, Kerambitan Tabanan yang dalam waktu dekat mulai 1 Mei hanya terima sampah residu. (juliadi/radar bali)

 TABANAN, Radar Bali.id – Mengikuti jejak TPA Suwung Denpasar, Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan TPA Mandung dari ancaman kelebihan muatan (overload). Mulai 1 Mei 2026, TPA yang berlokasi di Desa Sembung Gede ini hanya akan menerima sampah residu.

Baca Juga: Polemik Hibah Rp 6 Miliar untuk Perluasan TPA Mandung, Tab anan,  Pemilik Lahan Minta Harga Selangit, Pembelian Batal

Kebijakan ini merupakan upaya darurat untuk menekan volume tumpukan sampah yang kian menggunung. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan tengah menggencarkan sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan desa adat untuk menyamakan persepsi di tingkat akar rumput.

Baca Juga: TPA Mandung Aman untuk 5 Tahun ke Depan, Bupati Sanjaya Minta Warga Tetap Olah Sampah dari Rumah

Plt Kepala DLH Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menegaskan bahwa kunci keberhasilan aturan ini terletak pada pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.

“Poinnya adalah masyarakat wajib memilah sampah. Desa adat akan menjadi pilar utama dalam menggerakkan kesadaran ini agar sampah yang sampai ke TPA benar-benar hanya residu,” ujar Rai Dwipayana, Rabu (8/4/2026).

Revitalisasi TPS3R dan Bank Sampah

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Tabanan tengah memetakan kembali infrastruktur pengolahan sampah yang mangkrak. Berdasarkan data DLH, tantangan besar menanti karena terdapat 12 unit TPS3R yang tidak aktif dari total 44 unit. Selain itu, sebanyak 206 unit bank sampah dari total 439 unit juga perlu dihidupkan kembali.

Selain mengandalkan TPS3R, penguatan ribuan "teba modern" di tingkat desa juga akan diintensifkan sebagai solusi pengolahan sampah organik secara mandiri.

Penataan TPA Mandung untuk Cegah Titik Api

Sembari menunggu pemberlakuan aturan baru, penataan di internal TPA Mandung terus dilakukan. Metode open dumping yang sekadar menimbun sampah mulai ditinggalkan dan diganti dengan sistem controlled landfill.

"Kami lakukan penimbunan dengan tanah dan menatanya menjadi terasiring secara bertahap sesuai zona. Ini juga untuk mengurangi risiko munculnya titik api," jelas Rai Dwipayana yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Tabanan.

Guna memastikan pengawasan berjalan maksimal, petugas disiagakan melakukan piket 24 jam di lokasi TPA. Tak jarang, petugas sudah mulai memulangkan truk atau kendaraan warga yang kedapatan membawa sampah non-residu ke lokasi tersebut sebagai bagian dari prapelaksanaan aturan baru bulan depan.[*]

Editor : Hari Puspita
#pengelolaan sampah #TPA Mandung Tabanan #sampah residu #overload #sampah organik