TABANAN, Radar Bali.id – Ambisi mewujudkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) besutan Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Tabanan membentur tembok besar: keterbatasan lahan.
Hingga April 2026, tercatat baru enam desa dari total 133 desa yang berhasil memulai pembangunan fisik gerai.
Baca Juga: Krisis Lahan Hantui Proyek Koperasi Merah Putih di Klungkung, Wilayah Kelurahan Gigit Jari
Data dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan menunjukkan bahwa meskipun seluruh desa sudah mengantongi badan hukum KDMP, implementasi di lapangan masih sangat minim.
Ketua Forum Perbekel Tabanan, I Gede Komang Restan Wisnawa, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada status aset tanah.
"Desa dinas di Bali umumnya tidak memiliki aset tanah sendiri, berbeda dengan desa adat yang punya lahan pelaba, atau desa di Jawa dengan tanah bengkoknya," jelas Restan yang juga Perbekel Delod Peken ini.
Saat ini, 19 desa terpaksa mengoperasikan KDMP dengan sistem "numpang" di bangunan BUMDes atau kantor desa. Sebagai solusi, para Perbekel mulai membidik aset Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi yang menganggur.
"Kami sedang mengajukan izin pemanfaatan lahan pemda atau provinsi, seperti gedung sekolah atau kantor yang tidak terpakai, minimal seluas 6 are," imbuhnya.
Senada dengan itu, Perbekel Buahan, I Gede Ari Wastika, menambahkan tantangan lain adalah ketiadaan anggaran untuk pematangan lahan. "Pusat hanya menyediakan biaya bangunan, sementara untuk penyederan lahan (perataan lahan), desa tidak punya anggaran," keluhnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali