TABANAN, Radar Bali.id – Hitung mundur pemberlakuan kebijakan ketat di TPA Mandung sudah dimulai. Per 1 Mei 2026 mendatang, tempat pembuangan akhir tersebut resmi hanya akan menerima sampah residu.
Menanggapi tenggat waktu yang kian dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan langsung tancap gas melakukan sosialisasi pemilahan sampah berbasis sumber secara masif.
Langkah agresif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026. Tujuannya jelas: memastikan masyarakat di tingkat hulu—terutama rumah tangga—siap memilah sampah secara mandiri sebelum pintu TPA tertutup bagi sampah yang tidak terpilah.
Baca Juga: Senasib dengan TPA Suwung, TPA Mandung Overload, Tabanan Setop Sampah Bukan Residu Per 1 Mei 2026
Fokus di Wilayah "Zona Merah" Sampah
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I GA Rai Dwipayana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun jadwal edukasi selama satu minggu penuh, mulai 17 hingga 24 April 2026.
Kecamatan Tabanan dan Kediri dipilih menjadi prioritas utama. Mengapa? Karena kedua wilayah ini merupakan pusat kepadatan penduduk dengan risiko manajemen sampah tertinggi di Bumi Lumbung Beras.
"Kami prioritaskan wilayah perkotaan seperti Tabanan dan Kediri karena populasi dan pemukimannya sangat padat. Secara manajemen risiko, wilayah ini yang paling menantang," ujar Rai Dwipayana, Rabu (15/4/2026). Desa Dajan Peken pun dipastikan menjadi titik awal dimulainya gerakan sosialisasi ini.
Keroyokan Lintas Sektor
Edukasi ini tidak hanya menjadi beban DLH semata, melainkan aksi "keroyokan" lintas dinas. Strategi yang diterapkan adalah membagi fokus sesuai sektor masing-masing:
- Dinas Pendidikan: Fokus mengedukasi siswa di lingkungan sekolah.
- Disperindag: Menyasar pedagang di pasar-pasar tradisional dan modern.
- Dinas Pariwisata: Mengoordinasikan pengelola objek wisata dan pelaku industri pariwisata.
Selain instansi pemerintah, unsur desa adat, PKK, hingga Karang Taruna juga dilibatkan untuk memastikan pesan ini sampai ke meja makan setiap keluarga.
Hulu Edukasi, Hilir Penataan
Rai Dwipayana, yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Tabanan, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan 1 Mei nanti bergantung pada sinkronisasi antara hulu dan hilir.
“Di hulu, kami fokus habis-habisan pada sosialisasi dan edukasi pemilahan. Sementara di hilirnya, kami fokus pada penataan teknis di TPA Mandung agar benar-benar siap hanya menerima residu,” tandasnya.
Masyarakat kini diimbau untuk mulai membiasakan diri memisahkan sampah organik dan anorganik di rumah masing-masing, agar saat aturan resmi berlaku, tidak ada lagi truk pengangkut sampah yang ditolak masuk ke TPA.[*]
Editor : Hari Puspita