TABANAN, Radar Bali.id – Mulai 1 Mei 2026, TPA Mandung di Kerambitan resmi hanya akan menerima sampah residu. Kebijakan radikal ini merupakan bagian dari percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kabupaten Tabanan.
Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran akan terjadinya "gunung sampah" baru di tingkat desa jika tidak dibarengi sosialisasi masif.
Baca Juga: Lumpuh Total! IPLT TPA Mandung Berhenti Beroperasi Akibat Tertimbun Longsoran Sampah
Wanti-Wanti dari Dewan
Ketua Fraksi PDIP Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak pasif. Menurutnya, sosialisasi harus menyentuh hingga ke banjar-banjar, terutama di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri sebagai penyumbang sampah terbesar.
"Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Kuncinya adalah aktifkan kembali TPS3R yang saat ini banyak 'mati suri'. Kalau hulunya tidak siap, kebijakan di hilir (TPA) hanya akan menciptakan masalah baru," tegas Eka Nurcahyadi, Senin (20/4/2026).
Nasib Petugas Bank Sampah
Selain infrastruktur, Eka juga menyoroti kesejahteraan petugas Bank Sampah. Saat ini, syarat penyetoran sampah plastik semakin rumit (harus bersih, kering, dan dipisah tutupnya), namun insentif petugas belum sebanding.
Langkah pembatasan di TPA Mandung ini disebut sebagai ujian penting bagi Tabanan agar tidak terjerembab dalam krisis sampah seperti yang pernah dialami daerah tetangga. Pemerintah diharapkan memanfaatkan sisa waktu dalam hitungan hari ini untuk mengedukasi warga agar pengolahan organik selesai di tingkat rumah tangga.[*]
Editor : Hari Puspita