TABANAN, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak main-main dalam urusan darurat sampah.
Menjelang kebijakan baru yang berlaku 1 Mei 2026, Pemkab resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal aturan ketat di TPA Mandung.
Baca Juga: TPA Mandung Segera Tolak Sampah Bukan Residu, DLH Diminta Mencari Solusi Jitu
Mulai awal bulan depan, TPA Mandung hanya akan menerima sampah residu. Artinya, jika sampah yang dibawa belum dipilah atau masih mengandung sampah organik dan anorganik yang bisa didaur ulang, petugas akan langsung mengusir truk pengangkut tersebut.
"Apapun alasannya, kalau bukan residu akan kami suruh balik," tegas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, Minggu (26/4/2026).
Tentang Satgas Sampah Tabanan
- Keanggotaan: Lintas OPD mulai dari Satpol PP, DLH, Disperindag, hingga LSM.
- Strategi Awal: Melakukan edukasi door-to-door. Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut agar masyarakat merasakan konsekuensi langsung.
- Sanksi Tegas: Saat ini Pemkab tengah mengkaji penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda bagi warga atau instansi yang membandel.
Langkah berani ini diambil untuk memperpanjang usia pakai TPA Mandung dan memaksa pengelolaan sampah selesai di tingkat desa atau sumbernya langsung.[*]
Editor : Hari Puspita