TABANAN, Radar Bali.id – Kabar gembira datang bagi aparatur pemerintahan hingga tingkat desa. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Yakni tentang Administrasi Pemerintahan yang dilayangkan oleh Perbekel Desa Kukuh Marga, I Nyoman Widhi Adnyana, bersama civitas akademika Undiknas Bali.
Baca Juga: Cegah Kriminalisasi Aparat Desa, Perbekel Desa Kukuh Gugat UU Administrasi Pemerintahan ke MK
Dalam Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Rabu (29/4), MK mempertegas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Mahkamah memerintahkan penyeragaman istilah menjadi “kerugian keuangan negara” untuk menghindari multitafsir yang selama ini kerap menyeret pejabat publik ke ranah pidana akibat ketidakjelasan aturan.
I Nyoman Widhi Adnyana menyambut baik putusan ini. Menurutnya, selama ini banyak aparat desa yang merasa was-was dan takut berinovasi karena adanya celah kriminalisasi dalam kebijakan administratif.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi kami di desa untuk bekerja lebih tenang. Kini ada batas yang jelas; tidak semua kesalahan administratif bisa dipidanakan selama tidak ada penyalahgunaan wewenang,” kata Widhi Adnyana, Kamis (30/4/2026).
Putusan ini juga menegaskan prinsip ultimum remedium, di mana penyelesaian masalah administrasi harus melalui pengawasan internal (APIP) terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum pidana.
Dengan adanya standar kerugian yang lebih nyata dan terukur, birokrasi diharapkan bisa lebih profesional, berani, dan fokus pada pelayanan masyarakat.[*]
Editor : Hari Puspita