Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gugatan Perbekel Desa Kukuh Dikabulkan MK: Aparatur Desa Kini Lebih Tenang, Tak Lagi Dibayangi Kriminalisasi Administratif

Juliadi Radar Bali • Kamis, 30 April 2026 | 20:28 WIB
MENANG DI MK : Perbekel Desa Kukuh Marga, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, I Nyoman Widhi Adnyana yang melayang gugutan ke MK bersama tujuh pemohon dari akademisi Undiksha. (juliadi).
MENANG DI MK : Perbekel Desa Kukuh Marga, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, I Nyoman Widhi Adnyana yang melayang gugutan ke MK bersama tujuh pemohon dari akademisi Undiksha. (juliadi).

TABANAN, Radar Bali.id – Kabar gembira datang bagi aparatur pemerintahan hingga tingkat desa. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Yakni tentang Administrasi Pemerintahan yang dilayangkan oleh Perbekel Desa Kukuh Marga, I Nyoman Widhi Adnyana, bersama civitas akademika Undiknas Bali.

Baca Juga: Cegah Kriminalisasi Aparat Desa, Perbekel Desa Kukuh Gugat UU Administrasi Pemerintahan ke MK

Dalam Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Rabu (29/4), MK mempertegas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. 

Mahkamah memerintahkan penyeragaman istilah menjadi “kerugian keuangan negara” untuk menghindari multitafsir yang selama ini kerap menyeret pejabat publik ke ranah pidana akibat ketidakjelasan aturan.

I Nyoman Widhi Adnyana menyambut baik putusan ini. Menurutnya, selama ini banyak aparat desa yang merasa was-was dan takut berinovasi karena adanya celah kriminalisasi dalam kebijakan administratif.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi kami di desa untuk bekerja lebih tenang. Kini ada batas yang jelas; tidak semua kesalahan administratif bisa dipidanakan selama tidak ada penyalahgunaan wewenang,” kata Widhi Adnyana, Kamis (30/4/2026).

Putusan ini juga menegaskan prinsip ultimum remedium, di mana penyelesaian masalah administrasi harus melalui pengawasan internal (APIP) terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum pidana.

Dengan adanya standar kerugian yang lebih nyata dan terukur, birokrasi diharapkan bisa lebih profesional, berani, dan fokus pada pelayanan masyarakat.[*]

Editor : Hari Puspita
#tabanan #perbekel #mahkamah konstitusi #Administrasi pemerintahan #gugatan