TABANAN, Radar Bali.id – Mulai 1 Mei 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kerambitan, resmi mengubah kebijakan dengan hanya menerima sampah residu.
Menjelang pemberlakuan aturan tersebut, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, turun langsung memantau kesiapan lokasi sekaligus meluncurkan gerakan strategis bagi masyarakat.
Baca Juga: Krisis BBM di TPA Mandung, Tabanan : Alat Berat Lumpuh, Truk Sampah Mengantre Hingga Menginap
Kamis (30/4/2026), Wabup Dirga memimpin gerakan "Gertak PiSah Rumah" (Gerakan Serentak Pilah Sampah dari Rumah) di TPA Mandung yang melibatkan para siswa dan ASN Pemkab Tabanan. Gerakan ini merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.
"Sama seperti orang yang mau ujian, kita tidak boleh baru belajar saat hari-H. Pemerintah terus bekerja dan kebijakan pembatasan ini akan tetap dijalankan sesuai jadwal, meski di tahap awal akan terus kami sempurnakan," tegas Dirga saat meninjau situasi TPA.
Selain pembatasan jenis sampah, TPA Mandung saat ini tengah bertransformasi dari metode open dumping menjadi controlled landfill sesuai arahan Pemerintah Pusat. Dirga menekankan bahwa kunci keberhasilan transisi ini bukan di TPA, melainkan di rumah tangga, pasar, dan perkantoran.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri melalui biopori atau komposter, serta menyetorkan sampah anorganik ke bank sampah.
"Para perbekel, bendesa adat, dan ASN harus menjadi garda terdepan dan contoh nyata. Jika semua bersinergi, beban TPA berkurang dan lingkungan kita jauh lebih sehat," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita