TABANAN, Radar Bali.id – Pemberlakuan aturan hanya menerima sampah residu di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, mulai menunjukkan tantangan besar di lapangan.
Baca Juga: TPA Mandung Stop Sampah Campuran per 1 Mei, Wabup Tabanan Ajak Warga "Gertak PiSah Rumah"
Memasuki hari ketiga penerapannya sejak 1 Mei lalu, banyak truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tertahan dan gagal membuang muatan karena kondisi sampah warga yang masih tercampur.
Baca Juga: Krisis BBM di TPA Mandung, Tabanan : Alat Berat Lumpuh, Truk Sampah Mengantre Hingga Menginap
Pantauan di lokasi menunjukkan sampah dari wilayah perkotaan Tabanan dan Kediri masih menyatukan limbah organik, anorganik, dan residu.
Baca Juga: Tabanan Bentuk Satgas Khusus Per 1 Mei, TPA Mandung Haramkan Sampah Non Residu!
Sesuai komitmen pemilahan berbasis sumber, petugas di UPTD TPA Mandung bersikap tegas dengan memaksa truk-truk tersebut putar balik.
Plt Kepala Dinas LH Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, mengakui bahwa implementasi Surat Edaran Bupati No. 07/DLH/2026 ini memang belum optimal karena rendahnya kesadaran warga untuk memilah dari rumah.
"Ini masalah mengubah karakter, memang sulit. Tapi kami tetap tegas; jika masih tercampur, tidak boleh masuk TPA," tegas Dwipayana, Minggu (3/5/2026).
Kondisi ini membuat para petugas angkut di lapangan berada dalam posisi sulit dan kebingungan. Dwipayana pun menginstruksikan anak buahnya untuk tidak mengangkut sampah warga yang belum terpilah sebagai bentuk edukasi.
Masyarakat diminta segera bekerja sama dengan bank sampah terdekat untuk mengelola sampah organik dan anorganik, sehingga hanya sisa residu saja yang dibawa ke TPA Mandung.[*]
Editor : Hari Puspita