TABANAN, RadarBali.id – Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mengambil langkah tegas guna memberantas kemunculan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
Hal ini menyusul diberlakukannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber serta pembatasan pembuangan residu ke TPA Mandung.
Sebagai langkah nyata, sebanyak 19 titik rawan di wilayah Perkotaan Tabanan dan Kediri kini dijaga ketat. Personel Satpol PP yang didukung TNI, Polri, dan Pecalang disiagakan sejak pagi hingga malam untuk memantau warga yang nekat membuang sampah sembarangan.
Sekda Tabanan, I Gede Susila, mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi satu minggu terakhir, kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah masih rendah. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan menyerah.
"Kondisi ini tidak membuat kami mundur. Sosialisasi masif terus dilakukan agar warga mandiri mengolah sampah," tegas Susila.
Saat ini, warga yang tertangkap tangan membuang sampah di pinggir jalan masih diberikan teguran dan sosialisasi.
Meski begitu, Susila memberi sinyal akan segera menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) jika tahap edukasi ini tidak membuahkan kedisiplinan.[*]
Editor : Hari Puspita