TABANAN, Radar Bali.id – Persoalan sampah di Kabupaten Tabanan tampaknya masih menjadi benang kusut yang sulit diurai.
Baca Juga: Tak Lagi Bergantung pada DLH, DTW Ulun Danu Beratan Mandiri Sulap Sampah Jadi Pupuk Kompos
Ironisnya, pemandangan memprihatinkan justru terlihat jelas di markas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan yang berlokasi di Tanah Pegat, Desa Gubug.
Baca Juga: Tak Mau Banyak Kecolongan, Satpol PP Tabanan Cegat Pembuang Sampah Liar
Halaman kantor yang seharusnya menjadi simbol kebersihan ini justru disesaki tumpukan sampah yang menimbulkan bau menyengat.
Pantauan di lokasi menunjukkan truk-truk pengangkut masih terparkir dengan muatan penuh sampah yang belum sempat dipilah. Kantor DLH yang kini difungsikan sebagai Bank Sampah Singasana Darurat tampak kewalahan akibat belum siapnya proses pemilahan secara masif di lapangan.
Plt Kadis DLH Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, mengonfirmasi bahwa tumpukan tersebut merupakan "sampah lama" yang diangkut dari pinggir jalan beberapa waktu lalu.
"Tidak ada sampah baru, ini sampah lama yang belum dipilah. Target kami secepatnya rampung sehingga hanya sampah residu saja yang dibawa ke TPA Mandung, sedangkan anorganik kami salurkan ke TPS yang bekerja sama," jelas Rai Dwipayana, Selasa (12/5/2026).
Babak Baru: Penegakan Sanksi Mulai 13 Mei
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mengambil langkah tegas. Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah yang juga Sekda Tabanan, I Gede Susila, menyatakan masa sosialisasi panjang telah berakhir. Mulai Rabu (13/5/2026), sanksi tegas akan diberlakukan bagi warga maupun pelaku usaha yang membandel.
“Edukasi tetap berjalan. Namun karena sosialisasi sudah cukup panjang, maka bagi yang masih melanggar akan dikenakan sanksi mulai besok,” tegas I Gede Susila.
Penindakan akan dilakukan secara bertahap, meliputi:
· Teguran Lisan & Tertulis: Untuk pelanggaran administratif awal.
· Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Bagi warga yang membuang sampah sembarangan secara berulang, dengan melibatkan PPNS dan kepolisian.
· Sanksi Sektor Usaha: Hotel, restoran, dan kafe (Horeka) yang tidak mengelola sampah sesuai aturan terancam sanksi administrasi yang berdampak pada perizinan usaha.
· Sanksi Sosial: Mendorong penguatan disiplin melalui perarem desa adat atau peraturan desa.
Menurut Susila, meski sanksi mulai diberlakukan, fokus utama pemerintah tetap pada pemilahan sampah dari sumbernya. Saat ini, kesadaran masyarakat di tujuh desa fokus pembinaan mulai menunjukkan tren positif. Namun, ketegasan diperlukan agar disiplin warga tidak kendor dan tumpukan sampah di fasilitas publik—termasuk di kantor DLH sendiri—tidak terus terulang.
"Kami harap sanksi sosial dan formal ini bisa berjalan beriringan untuk memperkuat disiplin masyarakat," pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita