Masyarakat Tabanan kini tak perlu jauh-jauh lagi untuk mengurus dokumen keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan yang berlokasi di bekas Gedung Kantor Camat Tabanan (Jalan Arjuna No. 9) resmi beroperasi penuh sejak April lalu.
BARU tapi langsung “diserbu”. Meski baru seumur jagung, masih kurang juga, kantor yang berada tepat di sisi selatan Kantor Bupati Tabanan ini mulai diserbu pemohon.
Baca Juga: Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah, Mulai Pelanggaran Izin Tinggal hingga Investasi Fiktif
Layanan yang paling banyak diakses masyarakat meliputi pembuatan paspor baru hingga perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Pemkab Badung dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Andikha Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa aktivitas pelayanan sudah berjalan sekitar satu setengah bulan.
Setiap harinya, puluhan pemohon paspor datang melalui sistem antrean online M-Paspor maupun layanan walk-in.
“Rata-rata ada sepuluh lebih pemohon paspor setiap harinya. Proses penerbitannya relatif cepat, sekitar empat hari kerja jika sistem tidak terkendala,” ujar Andikha saat ditemui Selasa (19/5/2026).
Prioritas Tanpa Antre
Meski mayoritas pendaftaran diwajibkan melalui aplikasi M-Paspor, Andikha menegaskan pihaknya memberikan keistimewaan bagi kelompok prioritas. Kelompok ini meliputi lansia, penyandang disabilitas, anak di bawah usia tiga tahun (batita), anak berkebutuhan khusus, hingga ibu hamil.
“Untuk kaum prioritas, tidak perlu registrasi online dulu. Bisa langsung datang ke kantor dan akan segera kami layani,” ungkapnya.
Layanan Izin Tinggal WNA
Selain paspor, Imigrasi Tabanan juga memfasilitasi WNA yang tinggal di wilayah Tabanan untuk mengurus izin tinggal. Proses perpanjangan dilakukan secara digital melalui website resmi E-Visa. Setelah itu, pemohon cukup datang ke kantor untuk melakukan perekaman biometrik.
“Layanan izin tinggal ini disesuaikan dengan domisili tempat tinggal WNA yang bersangkutan, sehingga lebih memudahkan pengawasan dan pelayanan di tingkat daerah,” pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita