Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Marak Pelanggaran Tata Ruang Akomodasi Wisata di Kediri, Ketua DPRD Tabanan Minta Pemkab Perketat Pengawasan

Juliadi Radar Bali • Jumat, 12 Juni 2026 | 08:26 WIB
Ilustrasi maraknya alih fungsi lahan. (gambar gemini/radar bali)
Ilustrasi maraknya alih fungsi lahan. (gambar gemini/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Masifnya pembangunan akomodasi pariwisata di Kabupaten Tabanan bagai pisau bermata dua.

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Semakin Parah dan Liar, DPRD Jembrana Soroti Bangunan Misterius

Menjamurnya proyek hotel, vila, bungalow, hingga restoran baru nyatanya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang melilit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, terutama pada benang kusut pelanggaran tata ruang.

Baca Juga: Diduga Melanggar Tata Ruang, Satpol PP Datangi Proyek Pembangunan Lima Residency di Pererenan

Mirisnya, pelanggaran tata ruang dari pembangunan akomodasi pariwisata ini tidak sekadar mandek pada persoalan izin di atas kertas. Namun di lapangan, banyak ditemukan pembangunan fisik akomodasi yang nekat menabrak aturan, seperti melewati batas sempadan sungai, sempadan pantai, hingga melanggar regulasi batas ketinggian bangunan.

Persoalan ini mencuat menyusul temuan tajam dari Pansus TRAP DPRD Bali terkait adanya indikasi kuat pelanggaran tata ruang di Kecamatan Kediri, yang merupakan wilayah basah perbatasan langsung dengan Kabupaten Badung beberapa waktu lalu.

Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, 49, menilai pemerintah daerah tidak boleh lagi kecolongan atau terkesan tutup mata oleh aktivitas pembangunan liar yang tiba-tiba sudah berdiri kokoh sebelum jelas status izinnya.

“Pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi aturan mengenai tata ruang secara masif. Jangan sampai ke depan, orang itu sudah membangun duluan dan sudah selesai, baru kita mengetahuinya,” tegas Arnawa dengan nada masygul pada Kamis, 11 Juni 2026.

Untuk menekan potensi pelanggaran agar tidak kian meluas, politisi senior asal Penebel, Tabanan ini meminta adanya kerja sama yang solid dan kepekaan dari jajaran camat, perbekel, hingga perangkat dinas terbawah.

Penguatan koordinasi secara vertikal dianggap sebagai harga mati agar fungsi pengawasan di tingkat bawah berjalan efektif serta berkelanjutan.

“Jadi, koordinasi antara pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga perangkat pemerintah paling bawah harus diperkuat,” imbuhnya.

Selain rantai koordinasi yang lemah, tantangan berat lainnya adalah kerancuan pemahaman masyarakat mengenai sistem Online Single Submission (OSS). Banyak warga atau investor lokal yang keliru menganggap bahwa mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah otomatis menjadi lampu hijau untuk langsung membangun fisik.

Arnawa meluruskan bahwa NIB hanyalah gerbang awal dan bukan dokumen final perizinan. Masyarakat dan pengembang perlu melek hukum bahwa masih ada kewajiban mutlak untuk mengurus berbagai dokumen lingkungan dan kelaikan bangunan lainnya sebelum menyentuh lahan proyek.

“Maka dari itu, perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa NIB itu belum izin lengkap. Bagaimana AMDAL-nya, bagaimana ITR-nya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dokumen izin lainnya,” sahut Arnawa secara terperinci.

Di sisi lain, pihak legislatif juga mendorong Pemkab Tabanan untuk segera menuntaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai produk turunan dari RTRW. Penjabaran RTRW di masing-masing kecamatan dinilai mendesak agar zonasi wilayah menjadi benderang dan bisa diakses secara transparan oleh publik.

Minimnya sosialisasi dinilai menjadi biang kerok utama sulitnya mengendalikan syahwat pembangunan akomodasi wisata yang menabrak aturan. Karena itu, DPRD mendesak pengawasan superketat dilakukan di wilayah-wilayah yang menjadi primadona pengembangan wisata baru di Kecamatan Kediri. Di antaranya Desa Beraban, Desa Buwit, Cepaka, hingga Desa Kaba-kaba.

"Sosialisasi soal aturan NIB dan PBG ini masih sangat kurang di tingkat desa. Padahal apa yang terjadi di wilayah bawah, merekalah pemerintah desa yang paling tahu. Bahkan jika perlu, sosialisasi perizinan akomodasi pariwisata ini harus menyentuh hingga tingkat banjar dinas," pungkasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#bangunan bodong #trap dprd bali #tabanan #tata ruang #Alih fungsi lahan