TABANAN, Radar Bali.id - Angka kasus perceraian di Kabupaten Tabanan terbilang masih cukup tinggi.
Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, tren kasus keretakan rumah tangga ini cenderung menunjukkan grafik peningkatan yang konsisten setiap tahunnya.
Baca Juga: Dipicu Ekonomi, KDRT, hingga Orang Ketiga, PN Denpasar Terima 1.174 Gugatan Perceraian Selama 2025
Berdasarkan data yang tercatat di meja hijau, rata-rata jumlah perkara gugatan perceraian yang ditangani pihak pengadilan di Tabanan mencapai 300 hingga 400 kasus per tahun.
Fenomena mengkhawatirkan tersebut diungkapkan oleh Hakim Pengadilan Tabanan, I Komang Ari Anggara Putra saat diwawancarai usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Tabanan, pada hari Rabu (24/6/2026) kemarin.
Ia menjelaskan, tren kenaikan kasus perceraian ini sejatinya tidak hanya menjadi fenomena lokal di Kabupaten Tabanan saja. Melainkan, kondisi serupa juga terjadi secara merata di seluruh kabupaten/kota di Bali. “Dari tahun ke tahun, tren perkara perceraian ini memang terus merangkak meningkat,” akunya secara blak-blakan.
Ari Anggara mengungkapkan, ada beragam faktor kompleks yang memicu badai perceraian selama perkara tersebut disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Dari sekian banyak alasan, faktor jebloknya kondisi ekonomi keluarga masih menempati urutan sebagai penyebab utama runtuhnya mahligai rumah tangga.
Selain masalah finansial, rentetan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penelantaran istri oleh suami akibat kebiasaan buruk mabuk-mabukan juga menjadi pemicu yang dominan. Namun, yang paling mengejutkan, pihak pengadilan kini menemukan tren penyebab paling baru, yakni maraknya suami yang kecanduan bermain judi online (judol).
"Sekarang penyebab terbaru yang mulai banyak muncul di persidangan adalah dampak negatif judol. Dengan kondisi-kondisi tersebut, mayoritas gugatan perceraian yang masuk justru diajukan atau digugat oleh pihak perempuan (istri)," jelas Ari Anggara.
Sementara itu, untuk faktor riwayat perselingkuhan atau kehadiran orang ketiga, tercatat menyumbang angka sekitar 20 persen dari total keseluruhan kasus yang masuk. Kendati demikian, faktor perselingkuhan ini juga menunjukkan tren peningkatan sekitar 5 hingga 10 persen pada setiap tahunnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam hukum beralur prosesnya, setiap gugatan cerai wajib didaftarkan secara resmi terlebih dahulu ke pengadilan. Sebelum melangkah jauh ke pokok perkara, pihak pengadilan akan memanggil kedua belah pihak secara patut, yakni pihak penggugat maupun tergugat, untuk wajib menjalani proses mediasi.
Apabila dalam proses mediasi tersebut salah satu pihak mangkir atau tidak hadir setelah dipanggil secara resmi, maka perkara gugatan akan tetap dilanjutkan ke tahap persidangan hukum. “Terkait dikabulkan atau tidaknya gugatan perceraian tersebut, semuanya akan tergantung penuh pada hasil pembuktian para pihak di muka persidangan,” bebernya.
Kendati angka perceraian di Tabanan tergolong tinggi, ketukan palu hakim tidak selalu berakhir dengan perpisahan. Upaya ruang mediasi yang difasilitasi pihak pengadilan nyatanya masih memberikan secercah peluang damai bagi pasangan yang bertikai.
"Tercatat ada sekitar 5 persen pasangan suami istri yang tengah menjalani proses mediasi akhirnya memilih rujuk kembali. Mereka mengurungkan niat untuk bercerai setelah mempertimbangkan matang-matang dari aspek kemanusiaan, nasib anak-anak, maupun konsekuensi hukum ke depan," tuturnya secara bijak.
Ke depan, pihak Pengadilan Negeri Tabanan menaruh harapan besar agar angka perceraian ini dapat ditekan sedini mungkin. Langkah pencegahan dinilai bisa berjalan efektif melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat luas serta penguatan fondasi ketahanan keluarga di lingkungan sosial. [*]
Editor : Hari Puspita