Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Skenario Proteksi Lahan Basah, Pemkab Tabanan Ajukan Empat Ranperda Strategis untuk Tekan Alih Fungsi Lahan

Juliadi Radar Bali • Kamis, 25 Juni 2026 | 08:08 WIB
Ilustrasi ranpeda. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi ranpeda. (gambar digital gemini/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id - Sinyal kuat untuk memperketat ruang gerak alih fungsi lahan dan memperkuat sistem proteksi daerah ditunjukkan oleh jajaran eksekutif Kabupaten Tabanan.

 Sedikitnya, ada empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang disampaikan langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tabanan pada hari Rabu (24/6/2026) kemarin.

Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Semakin Parah dan Liar, DPRD Jembrana Soroti Bangunan Misterius

Empat buah ranperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama legislatif agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut meliputi: Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025; Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046; Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah; serta terakhir Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat ditemui usai sidang menegaskan bahwa usulan empat regulasi daerah yang disampaikan kepada Dewan Tabanan tersebut sudah dirancang matang dan sangat sesuai dengan urgensi kebutuhan riil Kabupaten Tabanan saat ini.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Menurut Sanjaya, wilayah Kabupaten Tabanan yang begitu luas memiliki karakteristik topografi yang komplet, mulai dari deretan pegunungan tinggi hingga bentangan garis pantai yang panjang. Kondisi geografis yang rawan ini membuat Tabanan sudah selayaknya memiliki posko kebencanaan yang terintegrasi.

Rencananya, pos-pos kebencanaan tersebut akan dibagi menjadi tiga titik sentral logistik. Di antaranya adalah Zona Barat yang mencakup wilayah Kecamatan Selemadeg Timur, Selemadeg, dan Selemadeg Barat; Zona Tengah yang meliputi wilayah inti Tabanan, Kerambitan, dan Penebel; serta Zona Timur yang mengover wilayah Kediri, Marga, dan Baturiti.

Dicontohkan, untuk wilayah Selemadeg Raya merupakan jalur tengkorak yang sangat padat karena statusnya sebagai jalur nasional penghubung Denpasar-Gilimanuk. Oleh karena itu, keberadaan pos kebencanaan dari Pemadam Kebakaran (Damkar) maupun BPBD Tabanan di titik tersebut dinilai sangat mendesak.

"Pos-pos kebencanaan terpadu ini sudah kami setup anggarannya untuk direalisasikan pada tahun 2027 nanti dan posisinya akan kami urai di titik-titik rawan. Tujuannya tidak lain untuk memudahkan pemetaan tingkat kebencanaan, agar setiap ada kejadian bisa langsung ditangani dengan cepat di lokasi," ujar Komang Gede Sanjaya.

Ia menambahkan, untuk mengeksekusi rencana besar tersebut tentu diperlukan payung hukum yang kuat berupa Perda terlebih dahulu. Dengan adanya dasar hukum yang legal, pihak eksekutif bisa bergerak leluasa, termasuk dalam hal menambah perangkat taktis, unit armada, maupun fasilitas penunjang lainnya yang dibutuhkan oleh BPBD Tabanan beserta OPD terkait.

"Saya rasa semua target ini bisa kami laksanakan pada tahun 2027 nanti. Mengapa? Karena porsi anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan di Tabanan sudah mulai berkurang karena hampir rampung. Jadi, kami bisa lebih fokus mengalihkan anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, dan sektor penting lainnya, salah satunya penanggulangan kebencanaan ini," pungkas Sanjaya optimistis.

Di pihak lain, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan bahwa usulan empat buah ranperda yang diajukan oleh eksekutif akan segera dipelajari secara mendalam oleh seluruh fraksi di Dewan Tabanan. Legislatif akan memilah mana saja ranperda yang masuk skala prioritas tinggi untuk segera dibahas menjadi perda.

Termasuk pula mengenai draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Dewan akan membedah secara rinci apakah realisasinya sudah sesuai dengan peruntukan anggaran atau belum. "Kami akan pelajari dulu dengan jeli, karena ini menyangkut pos penggunaan anggaran daerah," ungkap Nyoman Arnawa.

Disamping itu, beberapa ranperda teknis lainnya juga akan dikaji secara detail melalui pembahasan lintas komisi. Dua yang paling disorot legislatif adalah ranperda kawasan permukiman dan penanggulangan bencana. Khusus untuk ranperda permukiman, dewan akan mengkritisi secara tajam mengenai penentuan titik koordinat wilayah mana saja yang diperbolehkan untuk pengembangan perumahan komersial maupun pemukiman penduduk.

"Jangan sampai terjadi praktik asal kapling atau istilahnya komersialisasi jual beli lahan secara liar di kemudian hari. Ini yang menjadi penekanan (stresing) utama kami di dewan. Dengan titik tekan yang sangat keras, jangan sampai pengembangan perumahan dan pemukiman baru sampai menggunakan atau mencaplok lahan basah (sawah produktif)," tegas politisi senior ini.

Menurut Arnawa, Ranperda Pengembangan Perumahan dan Pemukiman ini memegang peran krusial sebagai instrumen hukum untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang kian masif terjadi di Tabanan. Masalah ini dinilai sangat urgen, mengingat ekspansi pembangunan di Tabanan saat ini tidak hanya datang dari sektor perumahan formal, melainkan juga dari masifnya pengembangan fasilitas penunjang pariwisata.

"Poin utama kami, raperda ini harus menjadi payung hukum yang bertaji. Jangan sampai alih fungsi lahan pertanian di Tabanan menjadi kebablasan tanpa kendali. Regulasi ini harus mampu membentengi daerah kita, sehingga ikon abadi Kabupaten Tabanan sebagai lumbung pangan utama di Bali tetap utuh dan lestari," pungkas Arnawa menyudahi wawancara. [*]

Editor : Hari Puspita
#peraturan daerah #ranperda #DPRD Tabanan #pembahasan #Alih fungsi lahan