Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Menuju Sistem Digital Penuh, DPMPTSP Tabanan Targetkan MPP Digital Rampung Tahun 2027

Juliadi Radar Bali • Senin, 6 Juli 2026 | 10:52 WIB
TUNTASKAN SISTEM DIGITAL : Suasana pelayanan perizinan di MPP Tabanan. (juliadi/radar bali)
TUNTASKAN SISTEM DIGITAL : Suasana pelayanan perizinan di MPP Tabanan. (juliadi/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Sistem pelayanan publik di Kabupaten Tabanan bersiap menghadapi lompatan teknologi yang besar.

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tabanan dipastikan bakal bertransformasi menggunakan sistem MPP Digital untuk memproses segala jenis pengurusan izin. Langkah modernisasi ini ditargetkan mulai berjalan penuh pada tahun 2027 mendatang.

Baca Juga: Tetap Melayani Meski Cuti Bersama, Mal Pelayanan Publik Tabanan Buka Terbatas

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan I Made Dedy Darmasaputra mengungkapkan bahwa saat ini megaproyek MPP Digital tersebut masih dalam tahap perencanaan mendalam serta pengkajian regulasi.

Baca Juga: Jaga Komitmen! Kantah Denpasar Tetap Optimal Berikan Pelayanan Publik di Tengah Kebijakan WFH

“MPP digital masih menyusun rencana, belum ada wujud konkret. Saat ini kami masih melakukan pengkajian seperti apa sistem yang benar-benar dibutuhkan di Tabanan,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026).

Menurut Dedy, pengembangan sistem berbasis digital ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses permohonan izin maupun rekomendasi yang diterbitkan oleh DPMPTSP dapat diakses secara daring dan terekam secara transparan dalam sistem.

Ia tidak menampik bahwa saat ini layanan perizinan di Tabanan masih berjalan secara semi manual. Meski sebagian permohonan sudah diproses secara digital, namun kehadiran dokumen fisik atau manual dinilai masih cukup mendominasi dalam alur birokrasi.

“Permohonan masih ada yang manual. Dokumen diterima di kantor, kemudian dikaji oleh OPD terkait, lalu feedback diberikan secara digital sebelum surat diterbitkan,” jelasnya merinci alur saat ini.

Ke depan, seluruh rantai birokrasi tersebut akan didorong sepenuhnya berbasis aplikasi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus berkas perizinan.

Salah satu contoh konkret yang disoroti adalah permohonan surat izin praktik bagi tenaga medis, seperti dokter, yang saat ini masih menggunakan kombinasi dokumen fisik dan digital.

“Nantinya permohonan izin bisa lewat aplikasi. Tidak harus datang ke kantor. Semua proses akan terdigitalisasi sehingga lebih efisien dan transparan,” terangnya.

Selain mempermudah urusan masyarakat, digitalisasi ini diharapkan mampu mempercepat waktu pelayanan serta memastikan standar operasional prosedur (SOP) berjalan lebih konsisten dan terukur. Untuk mematangkan konsep, Pemkab Tabanan juga getol melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah di Indonesia yang telah lebih dulu sukses menerapkan sistem serupa.

“Target kami tahun 2027 sudah bisa berjalan. Sekarang masih tahap pengkajian dan melihat referensi dari kabupaten lain untuk menentukan konsep yang paling tepat,” pungkasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#pelayanan terpadu #DPMPTSP #mpp #mal pelayanan publik #era digital