TABANAN, Radar Bali.id – Kendati RSUD Tabanan telah memiliki gedung Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang megah dan sesuai standar, rumah sakit milik pemerintah daerah ini belum bisa mengoperasikan layanan tindakan forensik.
Penyebab utamanya terganjal aturan kepegawaian pusat serta sulitnya merekrut dokter spesialis forensik.
Saat ini, fasilitas di instalasi berkapasitas 60 jenazah tersebut baru terbatas pada layanan penitipan dan perawatan jenazah secara konvensional. Untuk melangkah ke tindakan visum maupun autopsi forensik, dibutuhkan tenaga ahli tersertifikasi khusus.
Baca Juga: Gawat! 85 Persen Dokter UGD RSUD Tabanan Berstatus Dokter Tamu yang Berisiko Kabur Setiap Saat
Direktur Umum RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta, menjelaskan pihaknya sebenarnya sempat memiliki dokter spesialis forensik. Namun, saat itu dokter yang bersangkutan masih berstatus dokter tamu sehingga tidak memungkinkan mendapat gaji tetap dari APBD atau rumah sakit.
"Dulu kami memang ada dokter spesialis forensik, namun statusnya saat itu masih sebagai dokter tamu," ujar dr. Sudiarta, Kamis (16/7/2026).
Persoalan kian rumit akibat kebijakan pusat yang melarang pengangkatan pegawai kontrak baru. Dokter spesialis tersebut sempat mengundurkan diri untuk melanjutkan pendidikan dengan harapan bisa mendaftar kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sayangnya, formasi untuk spesialis forensik di Tabanan belum juga dibuka oleh pemerintah pusat.
"Harus melalui mekanisme PPPK dan CASN. Hanya ada dua jalur itu. Untuk sekarang belum ada bukaan untuk posisi tersebut," tegasnya.
Tanpa kepastian status, dokter spesialis tersebut akhirnya memilih pindah ke rumah sakit lain di Denpasar. Karena kelangkaan tenaga ahli ini, layanan rujukan forensik di Bali saat ini masih terpusat di RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) dan RSAD Denpasar. Meski demikian, RSUD Tabanan tetap menyiapkan skema kerja sama dokter tamu untuk mengantisipasi kebutuhan forensik yang bersifat mendesak.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali