TABANAN, Radar Bali.id– Kebijakan pemerintah yang membebaskan biaya pengujian kendaraan bermotor (uji Kir) alias gratis ternyata belum sepenuhnya mampu menggugah kesadaran para pemilik kendaraan di Kabupaten Tabanan. Hingga kini, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan wajib uji masih perlu terus digenjot.
Baca Juga: Sekarang Sudah Gratis, Jumlah Kendaraan yang Patuh Aturan Uji Kir di Karangasem Masih Rendah
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan per akhir Juni 2026, dari total 2.416 unit kendaraan wajib uji, baru sebanyak 2.186 kendaraan yang telah menjalani uji Kir dan dinyatakan lulus.
Baca Juga: Pusing! Uji KIR Digratiskan, Sumber PAD Hilang
Artinya, masih ada sekitar 230 kendaraan yang belum melakukan uji berkala.
Kepala Dinas Perhubungan Tabanan, I Putu Dian Setiawan, Selasa (21/7/2026) menyayangkan masih rendahnya kesadaran pemilik kendaraan. Menurutnya, uji Kir kerap dianggap remeh dan sekadar formalitas, padahal memiliki peran vital terhadap keselamatan jalan raya.
”Uji Kir ini sejatinya sangat membantu pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi teknis kendaraan, mulai dari sistem pengereman hingga kondisi mesin. Apalagi pengujian saat ini sudah gratis,” tegas Dian Setiawan.
Untuk mendongkrak angka kepatuhan, Dishub Tabanan kini mengoptimalkan inovasi pelayanan digital melalui sistem Robokir dan penyiaran pesan otomatis via WhatsApp Blast sebagai pengingat jadwal uji berkala bagi pemilik kendaraan.
”Saat ini rata-rata pelayanan uji Kir mencapai 30 kendaraan per hari. Kami imbau pemilik kendaraan agar tidak menunda uji berkala. Dampaknya bukan hanya pada aspek hukum, melainkan keselamatan jiwa di jalan raya,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali