RADAR BALI - Peristiwa tragis terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Seorang pria berinisial KD, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, tewas lantaran diduga kepergok mencuri ayam aduan milik warga setempat, I Wayan Adi Suteja (31).
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat, tetapi juga berlanjut pada pembakaran sepeda motor yang diduga milik terduga pelaku.
Saat ini, pihak kepolisian menangani dua dugaan tindak pidana sekaligus dalam kasus tersebut. Penyidik mendalami dugaan aksi pencurian ayam aduan yang dilakukan oleh terduga pelaku, sekaligus mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Di balik aksi penghakiman massal itu, terungkap bahwa keluarga almarhum tergolong kurang mampu dan tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.
KD meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak, dengan dua di antaranya masih menempuh pendidikan di tingkat SD dan SMK.
Pemkab Buleleng mengupayakan kedua anak korban melanjutkan pendidikan dengan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan anak mendiang yang duduk di bangku SMK melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat Karangasem.
Pemerintah daerah juga berencana memberikan bantuan pemberdayaan ekonomi bagi istri mendiang serta mengusulkan bedah rumah mendiang. Pemkab juga akan menerjunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan penanganan trauma bagi anak-anak korban.
Setelah dibawa ke rumah duka, jasad KD telah menjalani proses pemakaman sesuai dengan aturan hukum adat dan teologi Hindu Bali. Jenazah almarhum langsung dikubur (mependem) di setra (kuburan) tanpa melalui prosesi pengabenan.
Dalam ajaran Hindu Bali, kematian akibat dihakimi massa dikategorikan sebagai salah pati (kematian tidak wajar atau tragis), sehingga jenazahnya tidak diperbolehkan langsung dibakar.
Penguburan ini bertujuan untuk menetralisasi energi negatif serta mengembalikan unsur Panca Maha Bhuta ke alam secara perlahan, di mana prosesi pengabenan baru dapat dilaksanakan minimal 3 hingga 5 tahun mendatang atau menunggu upacara pengabenan kolektif (Atma Wedana) di desa asal almarhum.***
Sumber : Radar Bali