Alih Fungsi Lahan Makin Kebablasan, DPRD Tabanan Semprot Eksekutif Soal Lambannya Penuntasan RDTR

Hari Puspita • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 06:27 WIB
Ilustrasi alih fungsi lahan untuk keperluan permukiman. (gaambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi alih fungsi lahan untuk keperluan permukiman. (gaambar digital gemini/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) berat yang harus diselesaikan cepat oleh Pemkab Tabanan.

Pasalnya, saat ini ekspansi pembangunan akomodasi pariwisata dari wilayah Kabupaten Badung menuju Tabanan semakin masif.

Baca Juga: Koster 'Gembok' 56 Ribu Hektare Lahan Pertanian Bali dari Alih Fungsi, Luas Sawah di Denpasar Paling Sempit

Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian produktif makin marak, baik untuk permukiman, perumahan, hingga pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Skenario Proteksi Lahan Basah, Pemkab Tabanan Ajukan Empat Ranperda Strategis untuk Tekan Alih Fungsi Lahan

Dari sembilan RDTR yang ditargetkan, Pemkab Tabanan baru mampu menuntaskan tiga RDTR, yakni RDTR Kecamatan Selemadeg Barat, RDTR Kecamatan Kediri, dan RDTR Kecamatan Tabanan.

Kondisi tersebut mengemuka dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan yang membahas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 pada Kamis (6/7/2026).

Banyaknya RDTR kecamatan yang jalan di tempat membuat para wakil rakyat di Tabanan melontarkan kritik keras. Anggota Komisi DPRD Tabanan, I Ketut Arsana Yasa, menegaskan bahwa lambatnya penuntasan RDTR tidak hanya menghambat investasi yang akan masuk, tetapi juga mengancam status Tabanan sebagai kawasan lumbung pangan Bali.

"Harapan kami RDTR ini bisa cepat diselesaikan. Sehingga ada payung hukum atau aturan jelas soal bangunan dan tata ruang detail di Tabanan, di samping adanya penetapan LP2B dan LSD," tegasnya.

Hal nada disampaikan Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa. Ia mempertanyakan kinerja eksekutif yang dinilai lamban, padahal penyusunan draf tersebut sudah digarap sejak tahun 2023.

"Ini ada apa RDTR tidak selesai-selesai? Dari sekian tahun berjalan kok lambat drafnya selesai. Padahal mulai digarap sejak tahun 2023 lalu," cetus Arnawa.

Menurut Arnawa, RDTR sangat krusial sebagai benteng pertahanan lahan pertanian Tabanan. Pariwisata tetap boleh berkembang, namun harus memiliki batasan yang teratur melalui payung hukum RDTR, LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), dan LSD (Lahan Sawah Dilindungi).

"Kami meminta kepada OPD terkait untuk secepatnya menyelesaikan RDTR. Supaya ada acuan jelas untuk kita berbuat dan mencegah alih fungsi lahan kebablasan," tandasnya.

Menjawab cecaran dewan, Sekda Tabanan, I Gede Susila, menjelaskan bahwa lambatnya proses penyusunan terjadi karena draf kajian RDTR wajib bekerja sama dan menyelaraskan konsep dengan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

"Kalau kemarin RDTR tiga kecamatan yang sudah tuntas itu dibantu pusat. Sekarang ini RDTR Kecamatan Kerambitan yang masih berproses. Jika RDTR Kerambitan selesai, baru akan berlanjut ke RDTR Baturiti," pukasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
lahan produktif rdtr DPRD Tabanan Alih fungsi lahan produksi pangan