TABANAN, Radar Bali.id – Teka-teki pengisian tiga jabatan kepala dinas yang lowong di lingkungan Pemkab Tabanan akhirnya terjawab. Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, 51, memimpin mutasi dan pelantikan pejabat secara daring pada Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Perebutan Kursi Eselon II Tabanan Memanas, 15 Pejabat Daftar, Dua Pelamar Luar Daerah Langsung Gugur
Pengisian tiga posisi strategis eselon IIB ini merupakan tindak lanjut dari hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang telah diumumkan pada Jumat (31/7/2026).
Tiga pejabat eselon IIB yang resmi menduduki jabatan baru tersebut di antaranya I Made Surya Dharma, 48, mantan Camat Kediri yang kini dipercaya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan. Selanjutnya, I Dewa Putu Mahendra, 50, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa kini diangkat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan. Serta I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, 45, yang sebelumnya menjabat Camat Penebel kini menduduki posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan.
Tak hanya eselon IIB, Bupati Sanjaya juga mengocok ulang jajaran di bawahnya dengan melantik 21 pejabat Administrator dan 31 pejabat Pengawas. Secara keseluruhan, terdapat 55 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diambil sumpah dan janji jabatannya.
Di antara pejabat Administrator yang dilantik yakni I Putu Adi Supraja, 43, (mantan Camat Kerambitan), Ni Luh Putu Mahadi Santi Dewi, 41, (mantan Sekretaris BRIDA Tabanan), I Gusti Ayu Satvika Subakti, 39, (mantan Kabid Mutasi BKPSDM Tabanan), I Putu Chandra Pradana Giri, 40, (mantan Kabid Infrastruktur Bappeda Tabanan), serta Anak Agung Ayu Kesuma Yuliantari, 44, (mantan Kepala UPTD BLK Tabanan).
Bupati Sanjaya menegaskan bahwa roling jabatan ini merupakan hal wajar demi penguatan organisasi pemerintahan. ”Ingatlah bahwa di balik setiap penempatan ASN pada jabatan ada kebutuhan organisasi, ada tanggung jawab, serta ada harapan masyarakat Tabanan yang harus dilayani,” teges Sanjaya.
Ia mengimbau para pejabat baru agar tidak terjebak ego sektoral dan segera mengambil langkah strategis. ”Kerja kolaboratif perlu terus dilakukan, jangan membawa ego sektoral. Harus responsif. Kita semua adalah pelayan masyarakat. Bekerjalah sesuai aturan, jangan keluar dari aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, 52, memastikan seluruh tahapan telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. ”Seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tandasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali