TABANAN, Radar Bali.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan akhirnya mengambil langkah tegas dengan membatasi pemasangan tiang internet atau WiFi di wilayahnya.
Pembatasan ini diterapkan menyusul banyaknya keluhan warga terkait kesemrawutan kabel dan pemasangan tiang tanpa izin tertulis dari pihak desa.
Perbekel Desa Kukuh menjelaskan, kebijakan pembatasan pemasangan tiang provider baru ini bukan tanpa alasan. Banyak warga yang mengeluhkan kabel-kabel melintang rendah di depan rumah maupun jalan utama sehingga memicu rasa tidak nyaman.
"Kabel rendah dan berantakan, kalau warga lewat menggunakan kendaraan sering khawatir nyangkut. Itu yang dikeluhkan. Kami di desa tidak tahu yang masang perusahaan apa. Bahkan aneh, asal main pasang tiang di lahan warga tanpa izin," ujarny, Rabu (19/8/2026).
Sering kali pemasangan tiang dilakukan tanpa surat izin ke pemerintah desa setempat. Akibatnya, keberadaan tiang provider di Desa Kukuh tumbuh marak seperti anak beranak. Desa pun menjadi sasaran komplain masyarakat, padahal pihak desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan.
Guna menyikapi keluhan warga, Pemdes Kukuh bersama tokoh masyarakat, BPD, dan tokoh adat menggelar rapat khusus pada September 2024 lalu. Rapat menghasilkan kesepakatan tertulis berupa pembatasan pemasangan tiang provider baru.
"Desa tidak memberikan izin terkait pemasangan tiang provider baru. Internet boleh masuk desa dengan menggunakan tiang lama yang sudah terpasang," ungkapnya.
Aturan pembatasan ini masih berlaku hingga saat ini demi menjaga kerapian wajah desa. "Aturan pembatasan ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan mereka kini ikut mengawasi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Tabanan I Made Dedy Darmasaputra menegaskan, pemasangan tiang WiFi harus mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perusahaan wajib mengurus izin dari tingkat warga (RT/RW), desa, hingga kecamatan, serta mematuhi tata letak dan memberikan ganti rugi jika menggunakan lahan warga.
"Kalau berapa jumlah tiang harus terpasang itu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Yang pasti ada jarak maksimal antar tiang sekitar 50 meter," ungkap Dedy. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali