TABANAN, Radar Bali.id – Kebijakan pemerintah pusat yang mengubah status pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mendapat respons positif dari Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana.
Baca Juga: Nah! Beban Belanja Pegawai Capai 36,5 Persen, Pemkab Bangli Berharap Penggajian PPPK Diambil Alih Pu
Wastana menilai kebijakan ini menjadi angin segar bagi para PPPK yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan.
Baca Juga: Kena Prank Pusat soal Gaji PPPK dan Pemangkasan TKD, Alokasi Beasiswa Jembrana Dipangkas
Selain itu, pada tahun 2027 mendatang, muncul kebijakan baru yang membuka peluang bagi P3K untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa kehilangan haknya sebagai P3K.
Baca Juga: Atasi Krisis APBD: Guru Daerah Bakal Beralih Jadi ASN Pusat dan Gaji PPPK Diamankan
Menurutnya, kebijakan ini harus menjadi pintu keluar bagi para tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun mengabdi namun masih berstatus paruh waktu. “Yang namanya PPPK separuh waktu, sama dengan perbudakan itu. Tidak boleh sebenarnya ada yang seperti itu,” ujar Wastana, Rabu (2/9/2026).
Menanggapi rencana peluang P3K mendaftar CPNS, Wastana menegaskan bahwa persoalan batas usia tidak boleh menjadi syarat penghambat. Pasalnya, sebagian P3K baru diangkat ketika sudah berusia sekitar 40 tahun.
“Kalau dibatasi umur, kasihan pengabdiannya. Ada yang sudah 10 tahun masa kerja, bahkan 15 sampai 20 tahun masih mengabdi sebagai guru separuh waktu. Pengabdiannya luar biasa di dunia pendidikan,” tegasnya.
Wastana menambahkan, pemerintah perlu memperhitungkan masa pengabdian tersebut. Apalagi usia pensiun aparatur masih memberikan ruang bagi mereka untuk terus bekerja dan memberikan pelayanan di sektor pendidikan. “Kalau pensiunnya 58 atau 60 tahun, masih ada celah waktu. Pengabdian orang harus diperjuangkan,” katanya.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Tabanan mendorong pemerintah tidak berhenti pada penerbitan aturan, tetapi segera menerapkannya di lapangan agar P3K paruh waktu mendapatkan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan. “Kami di Komisi IV sangat mendorong agar segera dilakukan. P3K penuh waktu juga harus diberi kesempatan mengikuti CPNS,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali