Nah! Beri Tenggat Hingga 6 Oktober 2026, Pemkab Tabanan Siap Potong Kabel Provider Semrawut

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 08:11 WIB
MEMANG SEMRAWUT : Pengecekan kabel wifi yang dilakukan oleh Diskominfo Tabanan. (foto:Istimewa)
MEMANG SEMRAWUT : Pengecekan kabel wifi yang dilakukan oleh Diskominfo Tabanan. (foto:Istimewa)

TABANAN, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengambil tindakan tegas terhadap kesemrawutan jaringan kabel fiber optic di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Kabel Provider Semrawut di Padangsambian Kaja Diatensi, Anggota Dewan Ngurah Aryawan Apresiasi Respon Cepat APJATEL Bali

 Peringatan keras dilayangkan kepada para penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang memasang jaringan utilitas tumpang tindih di sepanjang Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya.

Baca Juga: Ciptakan Estetika Wilayah, Pemkab Badung Kembali Turunkan Kabel Provider Tidak Aktif  

Langkah lapangan terus dimatangkan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan bersama tim Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merapat langsung melakukan koordinasi intensif bersama para pemilik provider pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Sekdis Kominfo Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Winiantara, 52, menegaskan bahwa penataan jaringan kabel udara ini mendesak dilakukan demi mempercantik estetika kota sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan.

”Penataan ini dirancang agar keberadaan kabel tidak lagi saling tumpang tindih maupun membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Tujuan utamanya mempercantik wajah Kota Tabanan agar tidak semrawut,” tegas I Gusti Putu Winiantara, Sabtu (3/10/2026).

Selain faktor estetika kota, kabel rendah yang menjuntai sembarangan kerap mengganggu kegiatan adat dan tradisi keagamaan warga.

”Seperti saat parade pawai ogoh-ogoh atau upacara adat, sering kali terganggu oleh kabel yang melintang rendah. Langkah tegas ini kami ambil setelah serangkaian upaya korespondensi sejak April 2026 lalu tak kunjung dituntaskan oleh pihak penyedia jasa,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, 54, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat peringatan resmi bernomor 640/10999/DPUPR/2026 bertanggal Senin, 28 September 2026. Surat pemberitahuan terakhir tersebut dipublikasikan secara terbuka agar menjadi perhatian serius seluruh provider.

”Batas waktu pemindahan jaringan kami berikan selama satu minggu sejak surat diterbitkan, yaitu selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Oktober 2026,” cetus I Gde Made Partana.

Pemkab Tabanan memastikan tidak akan memberi toleransi lagi. Jika hingga batas waktu Selasa, 6 Oktober 2026 mendatang relokasi mandiri belum dieksekusi, Tim Gabungan Pemkab Tabanan akan turun ke jalan untuk melakukan pemutusan jaringan kabel secara paksa.

Seluruh risiko kerugian material hingga gangguan layanan pelanggan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa telekomunikasi. [*]

 

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
kabel provider jalan gajah mada tabanan Penataan sanksi tegas penertiban