Dituding Tabrak Sempadan Sungai, Dinas PUPR Tabanan Pastikan Gazebo di Selabih Sesuai Aturan

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:01 WIB
DITATA : Ruang terbuka publik di area tapal batas Kabupaten Tabanan dan Jembrana, di Desa Selabih, Selemadeg Barat.(foto: Juliadi/Radar Bali)
DITATA : Ruang terbuka publik di area tapal batas Kabupaten Tabanan dan Jembrana, di Desa Selabih, Selemadeg Barat.(foto: Juliadi/Radar Bali)

TABANAN, Radar Bali.id - Sempat adanya keluhan publik terkait pembangunan taman serta fasilitas gazebo terbuka di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, soal dugaan adanya pelanggaran garis sempadan sungai Tukad Yeh Leh, akhirnya mendapat respons terbuka.

Respons datang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: ​Penataan Kawasan Heritage Dimulai, Beri Imbas pada Lalu Lintas, Dewan Kota Minta Begini

PUPR Tabanan memastikan bahwa pembangunan taman serta fasilitas gazebo terbuka di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat telah memenuhi seluruh ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Sanjaya Tinjau Relokasi Pasar Senggol Tabanan, Tegaskan Relokasi Bukan Sekadar Memindahkan Pedagang, Bagian Upaya Penataan Wajah Kota Tabanan

Lokasi pembangunan tersebut berada pada Sub Zona Pariwisata (W) berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Selemadeg Barat.

"Pembangunan yang dilakukan di Desa Selabih sudah sesuai dengan ketentuan RTRW provinsi, kabupaten, maupun RDTR yang berlaku. Lokasi tersebut masuk dalam Sub Zona Pariwisata, di mana fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata memang diperbolehkan," ujar Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Gde Made Partana, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, penataan kawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan wilayah sempadan serta penataan ruang terbuka publik di area tapal batas Kabupaten Tabanan dan Jembrana. Pemanfaatan sempadan sungai dilaksanakan dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko atas kemungkinan meningginya air sungai.

"Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebutkan, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan di Perbup RDTR Kecamatan Selemadeg Barat menjelaskan terkait pemanfaatan daerah sempadan diperbolehkan untuk fasilitas penunjang umum.

“Sepanjang tidak mengganggu fungsi hidrologi sungai serta dilengkapi upaya proteksi dan adaptasi terhadap bencana banjir,” terangnya.

Dalam Lampiran RDTR Kecamatan Selemadeg Barat, kawasan Sub Zona Pariwisata menetapkan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum 40 persen, Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimum 60 persen, serta batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Tata bangunan dirancang adaptif, protektif terhadap gelombang, serta tidak menghalangi jalur evakuasi maupun akses publik.

Kemudian terkait garis sempadan Tukad Yeh Leh, Dinas PUPR Tabanan mencatat bahwa DAS Tukad Yeh Leh merupakan wilayah sungai lintas kabupaten yang masuk dalam Wilayah Sungai (WS) Bali-Penida berstatus Strategis Nasional. Oleh karena itu, koordinasi teknis mengenai fungsi sungai dan pengendalian banjir tetap melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

"Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang di Desa Selabih memberikan manfaat publik, mempercantik kawasan batas wilayah, dan tetap aman secara lingkungan," tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
penataan kota PUPR Tabanan tata kota taman kota sempadan sungai