Ramai Isu Pengadaan Barang dan Jasa Desa Simpang Siur, Begini Jawaban DPMD Tabanan

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:00 WIB
PEMBINAAN : Aktivitas Dinas PMD di sejumlah desa dalam rangka pembinaan terkait tata kelola pemerintahan desa.(foto:Juliadi)
PEMBINAAN : Aktivitas Dinas PMD di sejumlah desa dalam rangka pembinaan terkait tata kelola pemerintahan desa.(foto:Juliadi) 

TABANAN, Radar Bali.id – Beredarnya informasi yang masih simpang siur di media sosial mengenai 22 dari 23 paket Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) desa temuan BPKP akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Gegara Perbekel Bongan Terseret Korupsi Beras PDDS, DPMD Tabanan akhirnya Harus Tunjuk Sekdes Sebagai Plt

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan, I Gede Ketut Suyana Putra menyatakan bahwa hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus menjadi bahan perbaikan tata kelola pengadaan di tingkat desa, sekaligus dipahami berdasarkan fakta dan ruang lingkup pemeriksaannya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Diskes : Kejari Tabanan Tunggu Hasil Audit BPKP

Laporan evaluasi BPKP atas akuntabilitas keuangan dan pembangunan desa Triwulan II Tahun 2026 tersebut dilakukan melalui uji petik pada enam desa sampel, yakni Desa Berembeng, Desa Selemadeg, Desa Serampingan, Desa Gunung Salak, Desa Gadungan, dan Desa Megati. Dari 23 paket kegiatan pengadaan yang diperiksa, sebanyak 22 paket dinilai kurang memadai dalam memenuhi prinsip tertib, transparan, dan kompetitif. Permasalahan terutama berkaitan dengan kelengkapan prosedur administrasi pengadaan.

"Secara keseluruhan bukan temuan penyimpangan. Lebih mengarah pada proses administrasi yang lebih transparan,” ungkap Suyana Putra pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama adalah keterbatasan pemahaman Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa terhadap ketentuan pengadaan. Ditemukan pula pembelian langsung untuk nilai pengadaan di atas Rp50 juta yang seharusnya menggunakan metode penawaran kepada minimal dua penyedia.

Dari sisi pertanggungjawaban keuangan, BPKP mencatat 23 kegiatan dengan total 164 bukti pengeluaran senilai Rp 1.303.276.500 seluruhnya didukung bukti yang memadai dan tidak ditemukan kegiatan fiktif. Hasil observasi fisik menunjukkan barang dan pekerjaan telah dimanfaatkan untuk desa.

Walau terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 293.825,97 di Desa Gadungan, kepala desa setempat telah menyepakati untuk memenuhinya.

Pemkab Tabanan melalui Dinas PMD akan menindaklanjuti rekomendasi BPKP dengan memperkuat pembinaan penatausahaan dan tata cara PBJ bagi perangkat desa.

"Dengan prosedur yang lebih tertib dan transparan, proses pengadaan berjalan lebih kompetitif dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," pungkasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
pengadaan barang DPMD audit anggaran PMD BPKP