TABANAN, Radar Bali.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta aturan moratorium bangunan di kawasan daya tarik wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan dipertegas dan diperjelas secara rinci. Mulai dari bentuk bangunan, bahan bangunan yang digunakan, hingga soal luasan bangunan.
Baca Juga: Badah! Nekat Bangun Restoran Bertingkat di Kawasan WBD Jatiluwih, Kini Terancam Pembongkaran
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP Tabanan yang juga Anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi Putra, Selasa (27/10/2026).
Eka Nurcahyadi menyatakan, terhadap 13 bangunan usaha masyarakat yang berdiri di kawasan wisata Jatiluwih memang telah diberikan moratorium oleh Pansus TRAP DPRD Bali.
Hanya saja isi dari moratorium yang harus dipertegas dan diperjelas lebih rinci. Aturan moratorium di kawasan Jatiluwih semestinya diselaraskan dengan Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan turunan peraturan bupati (Perbup).
Pihaknya menyarankan regulasi moratorium tersebut dipertegas soal bangunan apa saja yang ditangguhkan. Seperti batasan bangunan, bentuk bangunan, bahan yang digunakan, dan luasan bangunan.
Selain itu, moratorium yang dibuat harus mengakomodir apa yang menjadi hak-hak masyarakat setempat, seperti adanya aturan pengecualian untuk pembangunan rumah tinggal warga lokal di Jatiluwih.
"Aturan moratorium yang sudah dikeluarkan ini yang belum jelas, sehingga membuat abu-abu di masyarakat, artinya tidak ada kepastian," jelasnya.
Jika aturan moratorium diperjelas, maka fungsinya selain memudahkan pemerintah dalam pengawasan, masyarakat juga mendapat kepastian hukum soal pembangunan di kawasan Jatiluwih.
"Di samping itu sebagai langkah antisipatif jika di kemudian hari ada pelanggaran soal bangunan," tuturnya.
Eka Nurcahyadi menambahkan, sejumlah pembangunan di Jatiluwih yang berkembang saat ini bukan hanya menyangkut bagaimana mempertahankan kawasan tersebut sebagai warisan subak budaya dunia.
Melainkan lokasi tersebut masuk dalam zona inti kawasan tempat suci catur angga Batukaru, kawasan hortikultura lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dan masuk lahan sawah dilindungi (LSD). Ini juga harus dipertahankan.
"Intinya aturan moratorium yang dibuat disamping mempertahankan kawasan subak, juga mengakomodir hak-hak warga lokal setempat. Baik itu petani hingga masyarakat yang melakukan usaha ekonomi pariwisata," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masalah bangunan yang melanggar di kawasan DTW Jatiluwih, Desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan sempat viral di media sosial. Bangunan tersebut rencananya akan dibangun sebuah restoran megah yang dilengkapi fasilitas lainnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan langsung mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pembongkaran bangunan restoran berkonstruksi baja tersebut.
Penindakan dilakukan karena bangunan terbukti melanggar aturan tata ruang di kawasan warisan budaya dunia.
Satpol PP Tabanan bahkan sudah melayangkan SP 1, SP 2, hingga SP 3 terhadap pemilik bangunan sebelum merekomendasikan pembongkaran. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali