JAKARTA, RadarBali.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (3/10/2025) secara resmi mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd di Indonesia.
Keputusan tegas ini diambil setelah Komdigi menilai TikTok melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
Akibat pembekuan izin ini, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa salah satu dampak terdekat yang dirasakan pengguna adalah tidak bisa melakukan siaran langsung atau live streaming.
Dua Pelanggaran Utama Penyebab Pembekuan
Alexander Sabar menegaskan bahwa langkah pembekuan sementara ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok dinilai tidak kooperatif dan hanya memberikan data secara parsial. Ada dua pemicu utama di balik pembekuan izin ini:
- Penolakan Data Lengkap Aktivitas Live Saat Demo Nasional Komdigi telah meminta data lengkap terkait aktivitas siaran langsung (live streaming) di TikTok selama periode unjuk rasa nasional pada 25–30 Agustus 2025. Permintaan ini mencakup data traffic, aktivitas live, serta data monetisasi.
"TikTok hanya memberikan data secara parsial dan menolak menyerahkan informasi lengkap dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Sikap ini dinilai inkar terhadap permintaan data yang sah oleh pemerintah," kata Alexander.
- Dugaan Monetisasi Konten Terindikasi Judi Online (Judol) Komdigi juga menyoroti adanya dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun di TikTok yang terindikasi mempromosikan atau terkait dengan judi online.
Permintaan data terkait jumlah dan nilai pemberian gift (hadiah digital) dalam siaran yang mencurigakan juga tidak dipenuhi secara memadai.
Kronologi dan Dasar Hukum
Kasus ini berawal dari pemanggilan klarifikasi oleh Komdigi kepada pihak TikTok pada 16 September 2025. Platform global tersebut kemudian diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan seluruh data yang diminta secara lengkap.
Namun, melalui surat resmi bertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan data lengkap dengan alasan "memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data."
Pembekuan TDPSE ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik kepada Kementerian untuk kepentingan pengawasan.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial," tegas Alexander Sabar.
Keputusan Komdigi membekukan izin TikTok merupakan sinyal kuat dari pemerintah terkait penegakan regulasi digital. Pemerintah menegaskan bahwa semua PSE Privat, termasuk platform global seperti TikTok, wajib tunduk pada hukum dan peraturan di Indonesia.
Meskipun pembekuan ini bukan berarti pemblokiran total akses platform, penangguhan izin resmi ini diharapkan dapat mendorong TikTok dan platform digital lain untuk lebih patuh dan transparan.
Apakah penangguhan ini akan berdampak pada fitur lain selain live streaming dan kapan TikTok akan memenuhi permintaan data Komdigi? Kita nantikan perkembangan selanjutnya.[*]
Editor : Hari Puspita