Radar Bali.id– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar luas di masyarakat mengenai wacana pembelian ponsel bekas (second) yang disebut-sebut akan diwajibkan menggunakan sistem "balik nama" kepemilikan, menyerupai transaksi kendaraan bermotor.
Komdigi menegaskan bahwa layanan terkait pendaftaran dan pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang sedang dikaji, bersifat sukarela dan bukan merupakan aturan wajib yang memberatkan masyarakat.
Isu ini mencuat setelah Komdigi sempat menyebut pentingnya identitas kepemilikan yang jelas untuk HP bekas. Namun, pihak kementerian meluruskan bahwa konsep tersebut tidak sama dengan kewajiban balik nama kepemilikan layaknya BPKB pada motor atau mobil.
Tujuan Utama: Perlindungan Konsumen dari Kejahatan
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa wacana layanan pemblokiran IMEI ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang kerap menjadi korban penyalahgunaan identitas saat ponsel mereka hilang atau dicuri.
"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri," ujar Wayan. "Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat."
Dengan terdaftarnya IMEI perangkat, masyarakat dapat merasa lebih tenang. Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat segera dilaporkan dan diblokir (mati total) sehingga tidak bisa digunakan. Jika kemudian ditemukan kembali, perangkat tersebut bisa diaktifkan lagi.
Mekanisme Opsional Jual Beli
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menambahkan bahwa mekanisme yang tengah dikaji ini bersifat opsional dan berbasis online.
Dalam konteks jual beli HP bekas, mekanismenya akan berjalan fleksibel:
- Pemilik Lama dapat menghentikan (unreg) layanan blokir atas namanya.
- Pemilik Baru kemudian dapat mendaftarkan kepemilikan IMEI atas namanya jika ingin mendapatkan perlindungan ekstra dari layanan pemblokiran ini.
Komdigi menekankan bahwa fokus utama dari sistem sukarela ini adalah:
- Melindungi Konsumen: Memberikan rasa aman dari risiko penyalahgunaan identitas.
- Mencegah Kejahatan: Memblokir perangkat hasil tindak pidana agar tidak memiliki nilai ekonomis di pasar gelap.
- Mempersempit Ponsel Ilegal: Mendukung upaya penertiban peredaran ponsel ilegal.
Saat ini, wacana ini masih dalam tahap pengkajian dan pengumpulan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Komdigi meminta masyarakat untuk tidak panik dan hanya merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui saluran komunikasi Komdigi.[*]
Editor : Hari Puspita