RADAR BALI - Dewan Pengupahan Kabupaten Badung resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 senilai Rp 3.791.002,57.
Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 7,26 % atau Rp 256.664,57 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.534.338.
Dengan ketetapan ini, Badung tetap mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Bali.
Keputusan ini diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) setelah proses perundingan dengan unsur pengusaha menemui jalan buntu.
Sebanyak 19 pengusaha yang mewakili unsur pemberi kerja memutuskan untuk tidak hadir dalam rapat pada Senin siang, setelah sebelumnya mengalami deadlock dalam rapat pada Jumat (19/12).
Sesuai Permenaker 13 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 5, jika musyawarah tidak mencapai kesepakat, Dewan Pengupahan diperkenankan melakukan pemungutan suara terbanyak.
Dalam pemungutan suara tersebut, Dewan Pengupahan menyatakan telah melampaui kuorum 50% meski perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilih untuk tidak hadir.
Hasil pemungutan suara menunjukkan 18 suara memilih formulasi Alpha 0,8 dan satu suara abstain. Karena 19 pengusaha tidak hadir, suara untuk Alpha 0,7 nihil.
Kenaikan yang tergolong agresif ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk mendekatkan angka upah riil dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bali yang saat ini mencapai Rp 5,2 juta berdasarkan survei terbaru.
KHL sendiri merupakan standar kebutuhan fisik seorang pekerja untuk hidup layak dalam sebulan, yang mencakup pangan (makanan dan minuman), sandang dan perumahan, kesehatan dan pendidikan, serta transportasi, rekreasi, serta jaminan sosial.
Kenaikan Upah Sektoral (UMSK)
Selain UMK umum, Dewan Pengupahan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) bagi pekerja di sektor Hotel Bintang 4 dan Bintang 5. Usulan
UMSK tersebut dipatok pada angka Rp 3.828.912,60, naik sekitar Rp 259.230 atau 7,26% dari tahun 2025.
Seluruh hasil kesepakatan ini akan segera diajukan kepada Bupati Badung untuk diterbitkan dalam bentuk rekomendasi resmi.
Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara final dan diumumkan bersama dengan penetapan UMP dan UMK seluruh kabupaten/kota di Bali secara serentak pada 24 Desember 2025.***
Editor : Ibnu Yunianto