25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Siapkan Satgas, Pemprov Siap Menindak Turis yang Jadi Pekerja Bodong

DENPASAR, Rara Bali.id – Selain akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata untuk mengawasi tenaga kerja asing (TKA), Pemprov Bali juga telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini untuk pembagian tuga dan tanggung jawab untuk pengawasan tenaga kerja asing.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengakui bahwa telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembagian tugas dan tanggung jawab kepada masing-masing komponen.

“Mulai dari kepolisian, yaitu Polda Bali melakukan patroli secara berkala sambil mengedukasi wisatawan. Termasuk jika ada yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan,” jelas Tjok Bagus Pemayun.

Begitu juga Dinas Perhubungan melakukan pendataan  terhadap usaha rental mobil atau rental motor. Agar melakukan Pendataan izin–izin transportasi pariwisata fokus Denpasar, Badung dan Gianyar .

Baca Juga:  Bagi-Bagi Fee Seragam, Kasek SMPN 2 Sawan: Sekolah Tak Terlibat

Peran dari Satpol PP juga agar  melakukan penegakkan Perda maupun Pergub, dan GIPI atau BTB membuat himbauan berupa baliho, flyer dan menyebarkan informasi melalui sosial media dalam berbagai bahasa mengkoordinasikan pemasangan baliho dengan stakeholder terkait.

“Dinas PMA  memberikan edukasi terkait budaya Bali terhadap pemilik akomodasi maupun wisatawan yang ada di Wilayah Desa Adat. Termasuk membuat papan pengumuman terkait larangan yang tidak boleh dilakukan oleh wisatawan di wilayah desa adat,” terangnya Tjok Pemayun.

Sementara terkait TKA tersebut harus dilihat terlebih dahulu permasalahan. Jika sebagai wisatawan asing berwisata itu hal wajar, namun jika bekerja tentu salah.

Karena sesuai regulasi  Imigrasi berarti yang seperti itu itu menyalahgunakan visa. “Kami berharap bagi TKA harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Tapi kalau ilegal itu kita tindak,” tegasnya.

Baca Juga:  Untung Yoga Diisukan Jadi Calon Kuat, Muncul Calon Dari PDIP

Seperti diketahui, tak sedikit para warga negara asing mempromosikan bisnisnya melalui akun media sosial. Seperti akun instagram @russian_in_bali akun tersebut memberikan pelayanan dan bantuan dalam adaptasi di Bali.

Seperti membantu pemilihan rumah atau sewa rumah, pencarian SIM, sewa sepeda motor, proses kepemilikan kartu bank, pendaftaran dan perpanjangan visa, paspor asing, bahkan sampai jasa pendaftaran IMEI ponsel. [made dwija putra/radar bali]

 

 

 

 



DENPASAR, Rara Bali.id – Selain akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata untuk mengawasi tenaga kerja asing (TKA), Pemprov Bali juga telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini untuk pembagian tuga dan tanggung jawab untuk pengawasan tenaga kerja asing.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengakui bahwa telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembagian tugas dan tanggung jawab kepada masing-masing komponen.

“Mulai dari kepolisian, yaitu Polda Bali melakukan patroli secara berkala sambil mengedukasi wisatawan. Termasuk jika ada yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan,” jelas Tjok Bagus Pemayun.

Begitu juga Dinas Perhubungan melakukan pendataan  terhadap usaha rental mobil atau rental motor. Agar melakukan Pendataan izin–izin transportasi pariwisata fokus Denpasar, Badung dan Gianyar .

Baca Juga:  Tingkatkan Imun Tubuh, Berjemur Pagi Hari Bantu Cegah Penyebaran Covid

Peran dari Satpol PP juga agar  melakukan penegakkan Perda maupun Pergub, dan GIPI atau BTB membuat himbauan berupa baliho, flyer dan menyebarkan informasi melalui sosial media dalam berbagai bahasa mengkoordinasikan pemasangan baliho dengan stakeholder terkait.

“Dinas PMA  memberikan edukasi terkait budaya Bali terhadap pemilik akomodasi maupun wisatawan yang ada di Wilayah Desa Adat. Termasuk membuat papan pengumuman terkait larangan yang tidak boleh dilakukan oleh wisatawan di wilayah desa adat,” terangnya Tjok Pemayun.

Sementara terkait TKA tersebut harus dilihat terlebih dahulu permasalahan. Jika sebagai wisatawan asing berwisata itu hal wajar, namun jika bekerja tentu salah.

Karena sesuai regulasi  Imigrasi berarti yang seperti itu itu menyalahgunakan visa. “Kami berharap bagi TKA harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Tapi kalau ilegal itu kita tindak,” tegasnya.

Baca Juga:  Muncul Akun Palsu Jusup-Clarissa, Keluarga Konglomerat Surabaya Resah

Seperti diketahui, tak sedikit para warga negara asing mempromosikan bisnisnya melalui akun media sosial. Seperti akun instagram @russian_in_bali akun tersebut memberikan pelayanan dan bantuan dalam adaptasi di Bali.

Seperti membantu pemilihan rumah atau sewa rumah, pencarian SIM, sewa sepeda motor, proses kepemilikan kartu bank, pendaftaran dan perpanjangan visa, paspor asing, bahkan sampai jasa pendaftaran IMEI ponsel. [made dwija putra/radar bali]

 

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru