DENPASAR, RadarBali.id– Keterangan menarik disampaikan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuichenko. Dia menegaskan bahwa siapa pun yang datang ke sebuah negara, maka hukumnya wajib mematuhi hukum negara tersebut.Tidak main-main, seenaknya di negara orang.
Chuichenko pun menyampaikan ketegasannya bahwa apabila ada warga Rusia yang melanggar hukum di Bali, maka si pelaku pelanggaran hukum itu silakan saja diproses sesuai hukum yang berlaku.
Chuichenko mempersilakan memproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, juga menerangkan dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Rusia, yang mengatur para pelaku kejahatan. Tentu saja termasuk tentang aturan bagi mereka yang berstatus sebagai terpidana.
Dikatakan, bahwa dengan perjanjian ini membantu kedua negara melawan kejahatan. Adanya visa on arrival (VoA) ini sangat penting memudahkan kunjungan wisatawan dan juga menindak penanganan para pelaku kejahatan. “Karena ada informasi kunjungan yang dapat diberikan oleh kedua negara,” terangnya.
Lebih jauh Menteri Chuichenko menambahkan bahwa sebetulnya sebelum Covid-19 jumlah WNA Rusia di Bali dibandingkan sekarang turun.
Disinggung banyak warga Rusia melanggar hukum? Ia mengatakan warga negara asing yang datang ke Indonesia atau negara manapun, tentu mereka wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
“Jadi jika mereka melanggar hukum, maka mereka dapat diproses sesuai hukum yang ada (dan berlaku) di Indonesia,” tuturnya. [ni kadek novi febriani/radar bali]