28.7 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Tegas! Menlu Rusia Persilakan Warganya yang Melanggar Hukum di Bali Diproses Hukum

DENPASAR, RadarBali.id  Keterangan menarik disampaikan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuichenko. Dia menegaskan bahwa siapa pun  yang datang ke sebuah negara, maka hukumnya wajib mematuhi hukum negara tersebut.Tidak main-main, seenaknya di negara orang.

Chuichenko pun menyampaikan ketegasannya  bahwa apabila ada warga Rusia  yang melanggar  hukum di Bali, maka si pelaku pelanggaran hukum itu silakan saja diproses sesuai hukum yang  berlaku.

Chuichenko mempersilakan memproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, juga  menerangkan dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Rusia, yang mengatur para pelaku kejahatan. Tentu saja  termasuk tentang aturan bagi mereka yang  berstatus   sebagai  terpidana.

Dikatakan, bahwa   dengan perjanjian ini membantu kedua negara melawan kejahatan. Adanya visa on arrival (VoA) ini sangat penting memudahkan kunjungan wisatawan dan juga menindak penanganan para pelaku kejahatan. “Karena ada informasi kunjungan yang dapat diberikan oleh kedua negara,” terangnya.

Baca Juga:  Penyebaran Covid di Buleleng Kian Massif, Tiga Pasien Meninggal Dunia

Lebih jauh Menteri  Chuichenko   menambahkan bahwa  sebetulnya  sebelum Covid-19 jumlah WNA Rusia di Bali dibandingkan sekarang turun.

Disinggung banyak warga Rusia melanggar hukum? Ia mengatakan warga negara asing yang datang ke Indonesia atau negara manapun, tentu mereka  wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayah  tersebut.

“Jadi jika mereka melanggar hukum, maka  mereka dapat diproses sesuai  hukum yang ada (dan berlaku)  di Indonesia,” tuturnya.   [ni kadek novi febriani/radar bali]

 

 

 

 



DENPASAR, RadarBali.id  Keterangan menarik disampaikan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuichenko. Dia menegaskan bahwa siapa pun  yang datang ke sebuah negara, maka hukumnya wajib mematuhi hukum negara tersebut.Tidak main-main, seenaknya di negara orang.

Chuichenko pun menyampaikan ketegasannya  bahwa apabila ada warga Rusia  yang melanggar  hukum di Bali, maka si pelaku pelanggaran hukum itu silakan saja diproses sesuai hukum yang  berlaku.

Chuichenko mempersilakan memproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, juga  menerangkan dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Rusia, yang mengatur para pelaku kejahatan. Tentu saja  termasuk tentang aturan bagi mereka yang  berstatus   sebagai  terpidana.

Dikatakan, bahwa   dengan perjanjian ini membantu kedua negara melawan kejahatan. Adanya visa on arrival (VoA) ini sangat penting memudahkan kunjungan wisatawan dan juga menindak penanganan para pelaku kejahatan. “Karena ada informasi kunjungan yang dapat diberikan oleh kedua negara,” terangnya.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalur Tengkorak Tinggi, Dewan Bali Usulkan Jalan Tol

Lebih jauh Menteri  Chuichenko   menambahkan bahwa  sebetulnya  sebelum Covid-19 jumlah WNA Rusia di Bali dibandingkan sekarang turun.

Disinggung banyak warga Rusia melanggar hukum? Ia mengatakan warga negara asing yang datang ke Indonesia atau negara manapun, tentu mereka  wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayah  tersebut.

“Jadi jika mereka melanggar hukum, maka  mereka dapat diproses sesuai  hukum yang ada (dan berlaku)  di Indonesia,” tuturnya.   [ni kadek novi febriani/radar bali]

 

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru