28.7 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

6 Warisan Budaya Cuma Dapat Pengakuan, Disbud Akan Usul 4 Karya Lagi

SEMARAPURA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan sebanyak enam karya budaya Kabupaten Klungkung sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Meski hingga saat ini penetapan itu baru sebatas pengakuan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Klungkung akan mengusulkan empat karya budaya Kabupaten Klungkung untuk bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

 

Kadis Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana mengungkapkan, karya budaya Kabupaten Klungkung yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yakni ritual Caru Mejaga-jaga di Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa, Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung.

 

Kemudian Tenun Cepuk yang merupakan kain sakral sebagai salah satu warisan budaya di Desa Tanglad, Nusa Penida. Lalu ada Barong Nong Nong Kling di Dusun Suwelagiri, Desa Aan. Kemudian ada Dewa Masraman di Banjar Timbrah, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan. Yang mana keempat karya budaya itu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021.

Baca Juga:  Duh, Minim Sarana, Dua Petugas Damkar Klungkung Disengat Tawon

 

“Sementara Tari Baris Jangkang dari Nusa Penida dan Lukisan Klasik Wayang dari Kamasan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ungkapnya.

 

Menurutnya penetapan karya budaya Kabupaten Klungkung sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia itu baru sebatas pengakuan. Sebab hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat setelah penetapan itu dilakukan, baik dari program pelestarian maupun lainnya. Padahal menurutnya perlu langkah riil untuk pelestarian karya budaya itu, semisal dengan menggelar pembinaan dan sebaginya.

 

“Kalau kami di daerah, telah melaksanakan kegiatan bertajuk Aksiku (Atraksi Melestarikan Seni Kebudayaan Kabupaten Klungkung). Itu langkah kami untuk melestarikan dan kebudayaan di Klungkung,” katanya.

Baca Juga:  Catat!! Gara-Gara Hoax, Hunian Nusa Penida Anjlok

 

Meski begitu, pihaknya menilai penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan bentuk apresiasi atau penghargaan dari pemerintah pusat karena sudah melestarikan tradisi dan budaya di Klungkung. Dengan pengakuan ini, diharapkan masyarakat bisa bangga dan semakin terpacu untuk melestarikan budaya di tempat tinggalnya. Untuk itu, pihaknya berencana mengusulkan empat karya budaya lagi.

 

“Di mana empat karya budaya itu tersebar di empat kecamatan, di antaranya Uyah Kusamba dari Kecamatan Dawan, Kain Rang-rang dari Kecamatan Nusa Penida, pembuatan genta dari Kecamatan Klungkung dan Pembuatan Goang di Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan,” bebernya.



SEMARAPURA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan sebanyak enam karya budaya Kabupaten Klungkung sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Meski hingga saat ini penetapan itu baru sebatas pengakuan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Klungkung akan mengusulkan empat karya budaya Kabupaten Klungkung untuk bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

 

Kadis Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana mengungkapkan, karya budaya Kabupaten Klungkung yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yakni ritual Caru Mejaga-jaga di Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa, Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung.

 

Kemudian Tenun Cepuk yang merupakan kain sakral sebagai salah satu warisan budaya di Desa Tanglad, Nusa Penida. Lalu ada Barong Nong Nong Kling di Dusun Suwelagiri, Desa Aan. Kemudian ada Dewa Masraman di Banjar Timbrah, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan. Yang mana keempat karya budaya itu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021.

Baca Juga:  Bangunan Showroom di Klungkung Diadili, Pemilik Ungkap Fakta Ini

 

“Sementara Tari Baris Jangkang dari Nusa Penida dan Lukisan Klasik Wayang dari Kamasan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ungkapnya.

 

Menurutnya penetapan karya budaya Kabupaten Klungkung sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia itu baru sebatas pengakuan. Sebab hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat setelah penetapan itu dilakukan, baik dari program pelestarian maupun lainnya. Padahal menurutnya perlu langkah riil untuk pelestarian karya budaya itu, semisal dengan menggelar pembinaan dan sebaginya.

 

“Kalau kami di daerah, telah melaksanakan kegiatan bertajuk Aksiku (Atraksi Melestarikan Seni Kebudayaan Kabupaten Klungkung). Itu langkah kami untuk melestarikan dan kebudayaan di Klungkung,” katanya.

Baca Juga:  RS Buleleng Jorok, Banyak Lalat Beterbangan di Ruang UGD

 

Meski begitu, pihaknya menilai penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan bentuk apresiasi atau penghargaan dari pemerintah pusat karena sudah melestarikan tradisi dan budaya di Klungkung. Dengan pengakuan ini, diharapkan masyarakat bisa bangga dan semakin terpacu untuk melestarikan budaya di tempat tinggalnya. Untuk itu, pihaknya berencana mengusulkan empat karya budaya lagi.

 

“Di mana empat karya budaya itu tersebar di empat kecamatan, di antaranya Uyah Kusamba dari Kecamatan Dawan, Kain Rang-rang dari Kecamatan Nusa Penida, pembuatan genta dari Kecamatan Klungkung dan Pembuatan Goang di Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan,” bebernya.


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru