NEGARA- Anjungan cerdas konservasi (ACK) Gilimanuk yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) sejak kontrak kerjasama 5 tahun dengan TNBB selaku pemilik kawasan berakhir bukan November 2021, hingga saat ini masih belum jelas.
Ketidakjelasan itu mulai dari status ACK yang sudah selesai dibangun dan pengelolaannya.
Karena masih belum dimanfaatkan, bangunan ACK yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari APBD Jembrana tersebut terlihat sebagai bangunan mangkrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Jembrana I Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Jembrana dengan TNBB sudah berakhir bulan November 2021.
Sehingga perlu dilakukan pengajuan perjanjian lagi dengan pihak TNBB selaku pemilik kawasan.
Sudiarta menjelaskan, meski bangunan yang dibangun di kawasan tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah, karena ada aturan baru dari kementerian harus menyerahkan lebih dulu kepada kementerian.
“Sekarang masih proses pengajuan menyerahkan kepada kementerian,” jelasnya.
Apabila nantinya disetujui oleh kementerian, maka harus mengajukan lagi untuk pengelolaanya. Selanjutnya, pemerintah daerah yang menentukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola atau pihak lain.
“Kalau pengelolaan nanti tergantung dari pemerintah daerah, biasanya dinas LH,” ungkapnya.
Saat ini, pihak pemerintah daerah menunggu proses koreksi dari pengajuan serah terima kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga, pengelolaan ACK Gilimanuk bisa segera dilaksanakan.
Kawasan yang dibangun ACK berada di kawasan konservasi Dalam perjanjian, lahan yang digunakan seluas 5 hektar dan yang digunakan hanya 10 persen untuk bangunan dan arsitektur bangunannya juga lokal.